KENDARIPOS.CO.ID -- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kolaka berhasil mengungkap kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang terjadi di Jalan By Pass Mekongga Indah, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, yang terjadi pada Senin (27/10/2025) lalu.
Peristiwa tragis yang terjadi di pagi hari sekitar pukul 04.30 Wita itu melibatkan mobil pick up bernomor polisi B 9923 UAK yang dikemudikan oleh MY (26), warga Kelurahan Anawoi, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, dengan seorang pejalan kaki bernama MDS (62), warga Lingkungan Perumahan Biru (Muara), Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka. Akibat kecelakaan tersebut, MDS meninggal dunia di tempat kejadian.
Kasat Lantas Polres Kolaka, Iptu Della Indah Lestari membenarkan peristiwa tersebut. “Benar, telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia. Kronologinya, mobil pick up dengan nomor polisi B 9923 UAK yang dikemudikan MY melaju dari arah Kolaka menuju Pomalaa dalam kondisi hujan. Karena jarak sudah dekat, pengemudi baru melihat pejalan kaki MDS yang berjalan searah. MY berusaha menghindar ke kanan, namun bagian depan kiri mobil menabrak korban. Setelah kejadian, pengemudi melanjutkan perjalanan menuju Watubangga,” jelasnya Rabu (29/10/2025).
Plh. Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, menambahkan, pihaknya langsung melakukan langkah cepat setelah menerima laporan adanya penemuan mayat tanpa identitas di lokasi kejadian.
“Piket siaga yang dipimpin Pamapta Polres Kolaka langsung menuju TKP bersama Tim Inafis untuk melakukan TPTKP (Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara) dan olah TKP. Dari hasil olah TKP serta keterangan saksi dan petunjuk di lapangan, kami berhasil mengungkap identitas korban serta menemukan pengemudi mobil yang melarikan diri,” ungkapnya.


















































