
Kendaripos.co.id -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait permasalahan pelaksanaan konstantering lahan 25 hektar eks HGU Koperasi Perikanan Perempangan Soananto (KOPPERSON) yang berada di Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kamis (9/10).
Salah satu bahasan dalam rapat adalah, Pemohon eksekusi hari ini dinilai tidak memiliki subyek hukum terhadap perkara Nomor 48/Pdt.G/PN.KDI yang disengketakan. Dimana pemohon hari ini bernama Koperasi Serba Usaha (KSU) Koperasi Perikanan Perempangan Soananto (KSU-KOPPERSON), mengkalim dirinya sebagai Koperasi Perikanan Perempangan Soananto (KOPPERSON) dalam perkara tersebut.



Dalam rapat yang dihadiri berbagai lembaga dan elemen terkait menilai, bahwa tidak ada alasan lagi untuk melaksanakan eksekusi lahan 25 hektar eks HGU, karena pemohon eksekusi tidak punya legal standing.
Ketua Komisi III DPRD kota Kendari La Ode Azhar menyampaikan hasil RDP bahwa tidak perlu lagi terjebak dalam diskusi ini. Ia menilai beberapa pendapat bahkan data dan fakta yang ada sudah clear bahwa tidak ada alasan lagi permohonan eksekusi itu dilakukan.
"tidak ada alasan permohonan eksekusi itu dilakukan, pemohon eksekusi tidak punya kedudukan hukum, tidak punya legal standing. Kenapa, karena mereka bukan orang yang berperkara selama ini" kata ketua sidang RDP La Ode Azhar.
Ia juga membenarkan apa yang disampaikan oleh pihak BPN dalam rapat, bahwa pihak pengadilan tidak punya dasar mengeluarkan putusan.
"benar yang disampaikan BPN, apa dasarnya pengadilan keluarkan putusan. Sementara dalam konteks hukum itu tidak boleh diajukan" ujar La Ode Azhar.