RDP : DPRD Kendari Tegaskan Lahan 25 Hektar Tak Bisa Dieksekusi!

1 week ago 18
Dari kiri : Ketua Komis I DPRD Kendari La Ode Lawama, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kendari Arwin, Ketua Komisi III DPRD Kendari La Ode Azhar, Ketua Komis I DPRD Kendari, Zulham Damu. (Foto : Humas DPRD Kendari)

Kendaripos.co.id -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait permasalahan pelaksanaan konstantering lahan 25 hektar eks HGU Koperasi Perikanan Perempangan Soananto (KOPPERSON) yang berada di Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kamis (9/10).

Salah satu bahasan dalam rapat adalah, Pemohon eksekusi hari ini dinilai tidak memiliki subyek hukum terhadap perkara Nomor 48/Pdt.G/PN.KDI yang disengketakan. Dimana pemohon hari ini bernama Koperasi Serba Usaha (KSU) Koperasi Perikanan Perempangan Soananto (KSU-KOPPERSON), mengkalim dirinya sebagai Koperasi Perikanan Perempangan Soananto (KOPPERSON) dalam perkara tersebut.

Ketua Komisi III DPRD kota Kendari La Ode Azhar (kanan) dan Wakil Ketua Komisi I DPRD kota Kendari Arwin (kiri). (Foto : Humas DPRD Kendari)
Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). (Foto : Humas DPRD Kendari)
Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). (Foto : Humas DPRD Kendari)

Dalam rapat yang dihadiri berbagai lembaga dan elemen terkait menilai, bahwa tidak ada alasan lagi untuk melaksanakan eksekusi lahan 25 hektar eks HGU, karena pemohon eksekusi tidak punya legal standing.

Ketua Komisi III DPRD kota Kendari La Ode Azhar menyampaikan hasil RDP bahwa tidak perlu lagi terjebak dalam diskusi ini. Ia menilai beberapa pendapat bahkan data dan fakta yang ada sudah clear bahwa tidak ada alasan lagi permohonan eksekusi itu dilakukan.

"tidak ada alasan permohonan eksekusi itu dilakukan, pemohon eksekusi tidak punya kedudukan hukum, tidak punya legal standing. Kenapa, karena mereka bukan orang yang berperkara selama ini" kata ketua sidang RDP La Ode Azhar.

Ia juga membenarkan apa yang disampaikan oleh pihak BPN dalam rapat, bahwa pihak pengadilan tidak punya dasar mengeluarkan putusan.

"benar yang disampaikan BPN, apa dasarnya pengadilan keluarkan putusan. Sementara dalam konteks hukum itu tidak boleh diajukan" ujar La Ode Azhar.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan