KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Seminar tahap II sebagai akhir penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang sistem Pemerintahan Daerah berbasis data desa/kelurahan presisi, dilaksanakan Biro Hukum Sekretariat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara (Butur). Seminar tersebut juga melibatkan narasumber dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Perwakilan Provinsi Sultra.
“Agar dalam penyusunan Raperda ini dapat memerhatikan menyesuaikan dengan regulasi yang ada, baik secara teknis dan substansi. Sehingga nantinya tidak tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi. Raperda ini perlu dibentuk untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah berbasis data desa/kelurahan presisi,” jelas Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab Butur, Mansur, kemarin.
Ia mengaku, setiap Raperda, nantinya akan dimasukkan ke Badan Legislasi DPRD untuk menjadi Perda. “Hal paling terpenting adalah harus disesuaikan dengan kondisi wilayah dengan kearifan lokal yang ada,” pungkas Mansur.
Di tempat yang sama, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda Kemenkumham Sultra, Juliwanto, MH., menjelaskan, perumusan kebijakan pembangunan daerah berdasarkan masukan, proses, keluaran, dampak, efek ganda, disertai garis hubungan umpan balik terhadap proses dan masukan.
“Mekanisme ini bertujuan memperbaiki keluaran, umpan balik dampak terhadap strategi dan efek ganda terhadap kebijakan pembangunan daerah, provinsi dan nasional. Kita berharap nantinya secara bersama-sama dapat mendorong untuk ditetapkan dan bisa memberikan dampak peningkatan kesejahteraan masyarakat. Karena data ini nanti dijadikan sebagai acuan di dalam merumuskan kebijakan pembangunan daerah di Buton Utara,” papar Juliwanto. (c/had)