--Pengisian Diperpanjang Hingga 14 Februari
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Memasuki awal tahun 2025, Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) diwajibkan melaporkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) melalui aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 11 tahun 2023. Dimana para ASN diwajibkan menggunakan e-Kinerja BKN untuk memastikan pelaporan SKP sepanjang tahun 2024 diselesaikan tepat waktu sebelum 14 Februari 2025.
Aplikasi ini menjadi platform utama untuk mengelola dan menilai kinerja pegawai secara digital dan efisien. Seiring dengan perkembangan teknologi, e-Kinerja BKN dirancang untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pelaporan kinerja ASN.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Zanuriah, menegaskan seluruh ASN harus memahami tata cara penggunaan aplikasi tersebut agar pelaporan SKP dapat berjalan dengan lancar.
"Pelaporan kinerja melalui e-Kinerja BKN merupakan kebijakan nasional yang harus dipatuhi oleh semua ASN. Aplikasi ini menjadi platform utama dalam mengelola dan menilai kinerja pegawai secara digital, sehingga sangat penting bagi ASN untuk memahami cara mengakses serta mencetak SKP melalui sistem ini," ujar Zanuriah kemarin.
Dijelaskan, pengisian SKP di ekinerja BKN lingkup pemprov Sultra bakal diperpanjang sampai 14 Februari 2025. " Pengisian inj awalnya hanya sampai 10 Januari 2025, namun ini diperpanjang hingga 14 Februari 2025 mengingat masih banyak ASN yang belum memasukkan SKP nya,"jelasnya.
Dijelaskan, implementasi e-Kinerja BKN merupakan langkah modernisasi dalam sistem birokrasi pemerintahan. Sebelumnya, pelaporan SKP dilakukan secara manual yang sering kali menghadapi berbagai kendala, seperti keterlambatan pengumpulan data dan kurangnya transparansi dalam penilaian. Dengan digitalisasi ini, seluruh proses menjadi lebih cepat, akurat, dan terdokumentasi dengan baik.
"Keunggulan utama e-Kinerja BKN adalah mempermudah ASN dalam menyusun laporan kinerja mereka sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Selain itu, sistem ini memungkinkan pimpinan untuk memantau langsung perkembangan kinerja pegawai," paparnya.
Meskipun e-Kinerja BKN menawarkan banyak manfaat, tantangan dalam penerapannya tidak bisa diabaikan. Beberapa ASN mungkin mengalami kesulitan dalam memahami sistem digital ini, terutama bagi mereka yang belum terbiasa menggunakan aplikasi berbasis teknologi. Oleh karena itu, BKD Sultra menekankan seluruh ASN agar mengikuti instruksi pengisian sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Jadi sudah ada aplikasinya dengan mengakses portal resmi e-Kinerja BKN melalui laman https://kinerja.bkn. go.id. Setelah membuka laman tersebut, masukkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai username dan kata sandi dari akun MySAPK. Setelah itu ikuti instruksi pengisian SPK,"paparnya.
Kebijakan pelaporan kinerja melalui e-Kinerja BKN sejalan dengan upaya pemerintah dalam melakukan reformasi birokrasi yang lebih modern dan berbasis teknologi. Sistem ini tidak hanya membantu ASN dalam melaporkan kinerja, tetapi juga memberikan dampak positif bagi efektivitas pemerintahan secara keseluruhan.
Dengan adanya regulasi ini, ASN diharapkan lebih disiplin dalam menyusun dan melaporkan kinerja mereka. Ke depan, sistem ini juga dapat menjadi alat evaluasi yang lebih objektif dalam penilaian pegawai, sehingga mendorong peningkatan kinerja ASN.
"BKD Sultra mengimbau seluruh ASN untuk segera mempelajari dan memahami penggunaan e-Kinerja BKN agar pelaporan SKP tahun 2024 dapat berjalan cepat dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan," pungkasnya. (b/rah)