
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID-Imbauan penting dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Dia minta masyarakat pemilik sertifikat tanah yang terbit sebelum 1997, diimbau untuk melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
"Banyak sertipikat lama bergambar bola dunia masih belum punya peta kadastral. Jika dibiarkan, hal itu bisa menjadi risiko terjadinya tumpang tindih atau permasalahan di kemudian hari," ungkap Menteri Nusron Wahid, sebagaimana dilansir dari JawaPos.com, Kamis (3/4/2025).
Lanjut dia, ada sekitar 13,8 juta sertipikat seperti ini, tapi banyak masyarakat yang belum sadar.
Hal ini bisa terjadi karena sebelum adanya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, pendaftaran tanah yang dilakukan belum disertai dengan pencantuman bidang tanah ke peta kadastral.
Kata dia, itulah yang menyebabkan bidang tanah tersebut masuk dalam kategori KW 4, 5, 6 atau bidang tanah belum terpetakan.
"Masyarakat dianjurkan untuk turut meningkatkan kualitas bidang tanah yang belum terpetakan dengan segera melaporkan ke Kantah setempat," terangnya.
"Bila tanah yang ingin diperbaharui datanya berada di kampung halaman, momen libur Lebaran ini juga bisa dimanfaatkan karena ada beberapa daerah yang buka dan melayani masyarakat lebih dulu," sambungnya.
Pelayanan Terbatas Dimulai 2 April
Menteri Nusron menjelaskan, pelayanan terbatas dimulai pada 2 April hingga 4 April dan 7 April.
Masyarakat diharapkan memanfaatkan waktu tersebut untuk datang ke Kantah untuk melaporkan sertipikatnya.
"Ini untuk mengetahui informasi, apakah tanah yang dimiliki masuk dalam kategori KW 4, 5, 6, masyarakat bisa menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku dan bhumi.atrbpn.go.id," bebernya.
Selain melalui aplikasi tersebut, masyarakat juga bisa mendapatkan informasi dari unggahan dalam kanal resmi milik Kantah di kabupaten dan kota setempat. (JP/KP)