
KENDARIPOS.CO.ID--Ramainya kampanye menolak penggunaan sirene berlebihan di jalan raya kini direspons serius oleh kepolisian. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, resmi membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo dalam pengawalan kendaraan pejabat negara.
Irjen Agus menegaskan, penggunaan sirene hanya diperbolehkan pada kondisi mendesak, sementara pengawalan tetap dilakukan sesuai skala prioritas. Ia bahkan melarang penggunaan sirene pada saat-saat tertentu, seperti ketika azan berkumandang atau malam hari di kawasan padat penduduk.
“Kalaupun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” kata Irjen Agus, dikutip dari detik.com, Sabtu (20/9/2025).
Kakorlantas juga meminta seluruh personel mengedepankan sikap humanis dan tidak melakukan manuver berlebihan saat pengawalan, seperti zig-zag. Personel bahkan diminta memberi ucapan terima kasih kepada masyarakat lewat pengeras suara sebagai bentuk apresiasi.
Istana: Presiden Ikut Macet-Macetan
Menanggapi isu ini, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menekankan bahwa Presiden Prabowo Subianto sendiri memberi teladan dalam berlalu lintas.
“Bapak Presiden dalam pengawalan juga sering ikut bermacet-macet. Kalaupun lampu merah, beliau berhenti. Itu contoh nyata bahwa aturan lalu lintas tetap dihormati,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jumat (19/9/2025).
Prasetyo meminta seluruh pejabat publik tidak semena-mena menggunakan sirene. Menurutnya, fasilitas tersebut hanya boleh dipakai pada saat yang benar-benar penting, dengan tetap memperhatikan kepatutan dan ketertiban umum.