Polisi Tangkap Wanita Muda yang Terlibat Jaringan Sabu di Pasuruan

1 month ago 31
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Budi Mulyanto (tiga dari kiri) dan Kapolresta Sidoarjo (tiga dari kanan) saat menunjukkan barang bukti yang disita dari dua tersangka wanita berupa narkoba jenis sabu seberat 8,26 kilogram, saat ungkap kasus di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (21/10/2025). (ANTARA/Fahmi Alfian)

Kendaripos.co.id -- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pasuruan kembali mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu. Seorang wanita muda berinisial APH (25), warga Sidomukti, Pandaan, ditangkap di sebuah rumah kawasan Pandaan pada Jumat (8/8) malam.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Yoyok Hardianto menjelaskan, penangkapan APH merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tiga tersangka lain berinisial K, MA, dan DA. “APH berperan membantu serta menyediakan sarana dan prasarana untuk peredaran sabu-sabu, sekaligus memperoleh keuntungan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Yoyok, di kutip dari jpnn,com Senin (18/8).

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bukti kuat berupa komunikasi dan transaksi yang mengarah pada aktivitas peredaran narkoba. Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Honda Brio warna abu-abu, dua unit ponsel, buku tabungan, serta beberapa kartu ATM yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika. Atas perbuatannya, APH dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika. “Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Langkah ini kami lakukan demi melindungi generasi muda Pasuruan dari ancaman narkotika,” pungkasnya, di kutip dari jpnn.com.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan