
Kendaripos.co.id -- Surat permintaan peletakan patok batas oleh Pengadilan Negeri Kendari kepada BPN Kendari dengan Nomor 1759/KPN.W23.U/HK2.4/IX/2025, yang menyebut lahan tersebut merupakan milik Koperasi Perikanan/Perempangan Soananto (KOPPERSON) berdasarkan SHGU No. 1 Tahun 1981, menuai polemik.

Pasalnya, di atas lahan seluas 25 hektar yang diklaim milik KOPPERSON, saat ini telah berdiri ratusan rumah warga serta sejumlah bangunan penting seperti Rumah Sakit Aliyah, Hotel Zahra, Gudang Avian, hingga PT ASKON.
Kuasa Khusus KOPPERSON, Fianus Arung, menyatakan bahwa eksekusi akan dilaksanakan pada 15 Oktober 2025. Ia menyebut langkah ini sebagai tindak lanjut dari putusan perdata Nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kdi.
“Kami sudah ajukan permohonan ke Pengadilan Negeri untuk menentukan batas lahan kepada BPN. Lokasi sudah dikonfirmasi dan informasinya berada di Kanwil BPN,” kata Fianus kepada awak media, Senin (22/09).
Lebih lanjut, Fianus berharap eksekusi kali ini benar-benar terlaksana setelah sebelumnya gagal pada tahun 1996 dan 2018.
“Tahun 1998 batal, tahun 2018 juga tidak terlaksana. Kami berharap Oktober 2025 ini eksekusi benar-benar tuntas,” tegasnya.
Terpisah, penolakan datang dari warga yang telah menetap di atas lahan tersebut selama puluhan tahun. Salah satu warga, DN, menyebut bahwa klaim KOPPERSON atas lahan itu tidak berdasar dan sudah tidak berlaku secara hukum.
"Sudah dari dulu rencananya mau dieksekusi. Rencana eksekusi pertama tanggal 26 Maret 1998, rencana eksekusi kedua tanggal 20 Desember 2018. Dan itu tidak terlaksana karena pihak penggugat dan BPN tidak hadir menentukan batas tanah yang mau dieksekusi" ujar DN, Jumat (25/9).