--Terkait Program Pemberdayaan Masyarakat
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Kewajiban perusahaan tambang sudah dituangkan dalam regulasi, mulai dari Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang telah merubah Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Di Bab V, dijabarkan tanggung jawab atau kewajiban dari pada pemilik izin usaha pertambangan (IUP) atau perseroan yang melakukan pengolahan sumber daya alam, yaitu tangggungjawab sosial dan lingkungan yang harus diwujudkan dalam bentuk program pemberdayaan masyarakat.
"Di dalam regulasi tersebut, ada delapan aspek yang harus diprogramkan oleh perusahaan tambang diantaranya pendidikan, kesehatan, dan kemandirian ekonomi. Secara umum, Antam sudah berkomitmen apa yang menjadi kewajibannya di 8 aspek itu dan sudah ada anggaran. Bahkan sudah tersusun dalam rencana induk pengembangan masyarakat," ungkap Ketua Tim Konsultan Pelaksana Kegiatan Stakeholder Framework PT Antam Tbk, Wilayah UPBN Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2024, Jamaruddin pada kegiatan forum diskusi grup (FDG) pemangku kepentingan PT Antam Tbk UBPN Kolaka lingkup Kabupaten Kolaka, yang digelar di Hotel 757 Kolaka, Selasa (10/12/2024).
Jamaruddin berharap, apa yang telah dilakukan Antam pada program pemberdayaan masyarakat, dapat dicontoh perusahaan tambang lain.
"Perusahaan tambang lain juga harus melakukan itu. Karena diwajibkan dalam undang-undang itu semua pemilik IUP, tanpa terkecuali," ujarnya.
Terkait kegiatan FDG tersebut, Jamaruddin menjelaskan, kegiatan dilaksanakan dalam rangka menyerap aspirasi dari para pemangku kepentingan, untuk memberikan rekomendasi kepada Antam terkait tanggung jawab sosial dan lingkungannya untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kolaka, khusus yang berada di ring 1.
"Harapan kami, melalui kegiatan ini, semua pemilik kepentingan mampu memberikan satu kontribusi pemikiran dan melakukan evaluasi terhadap Antam. Sejauh mana Antam merealisasikan tanggung jawab sosial dan lingkungannya," pungkasnya.
Pada kegiatan FDG itu dihadiri oleh perwakilan forkopimda, OPD, tokoh masyarakat dan adat, tokoh pemuda, dan akademisi. (b/fad)