
KENDARIPOS.CO.ID-Polemik hukum Kepala Desa (Kades) Bangun Jaya, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kian pelik. M, sang kades, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra atas dugaan perusakan kawasan hutan konservasi. Namun, M menolak tuduhan itu.
Melalui kuasa hukumnya, ia menyebut penetapan tersangka cacat atau maladministrasi, bahkan terindikasi kriminalisasi.
“Penyidik menyidik persoalan yang laporan polisinya lebih dulu masuk ketimbang peristiwa pidana yang dilaporkan. Itu jelas cacat administrasi,” ungkap Fatahillah, Kuasa Hukum M dari FHP Law Office dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/9/2025).

Sengkarut ini bermula dari laporan PT Tambang Indonesia Sejahtera (TIS) ke Polda Sultra pada 29 Mei 2025. Perusahaan menuduh M melakukan perusakan hutan yang disebut sebagai kawasan konservasi. Laporan itu teregister dalam Nomor: LP/B/207/V/2025/SPKT/POLDA SULTRA.
Polisi kemudian bergerak cepat. Usai serangkaian penyelidikan dan penyidikan, M ditetapkan tersangka melalui Surat Nomor S.Tap.Tsk/37/VIII/RES.5./2025/Ditreskrimsus tertanggal 25 Agustus 2025. Dalam surat itu, peristiwa pidana disebut terjadi pada 3 Juni 2025—empat hari setelah laporan polisi masuk.
“Jelas ada yang janggal. Bagaimana mungkin laporan lebih dulu daripada tindak pidananya? Itu yang membuat kami curiga ada upaya kriminalisasi,” jelas Fatahillah.
Atas dasar itu, pihak M melayangkan aduan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra. Mereka menuding terjadi maladministrasi dalam penanganan kasus. Teradu dalam laporan itu adalah Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman, serta Penyidik Unit III Subdit IV Tipidter Ditkrimsus, Iptu Ridwan.