Pemberitaan Media X Serang Kementan, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum

17 hours ago 3

SHNet, JAKARTA – Tim Kuasa Hukum Kementerian Pertanian (Kementan), Chandra, menegaskan, langkah hukum yang ditempuh terhadap salah satu media terkemuka si tanah air bukan bentuk pembungkaman media. Gugatan perdata, bukan laporan pidana ini, justru untuk memulihkan tmarwah jurnalisme dan menjaga kemerdekaan pers yang profesional.

“Profesionalisme harus diwujudkan dalam pemberitaan yang sesuai Kode Etik Jurnalistik dan patuh pada semua penilaian dan rekomendasi Dewan Pers sebagai pemangku swa regulasi pers. Bukan koar koar profesional, tapi tulisannya penuh framing menyesatkan”, ujar Chandra.

Framing Negatif dan Tidak Faktual

Chandra menjelaskan berdasarkan analisis yang dilakukan Kementan, 79% konten Media dimaksud terkait Kementan dibuat dengan framing negatif dan menyerang Kementan. Kalau pun ada kutipan dari Kementan, dicuplik hanya untuk mendukung framing negatif mereka, sehingga publik tidak mendapatkan kebenaran atau pun fakta yang komprehensif.

“Ketika yang diserang dengan framing negatif tidak berdasar fakta adalah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat, itu sama saja dengan mendzolimi 160 juta petani dan keluarganya, serta 286 juta rakyat yang bergantung pada pangan nasional,” ujar chandra.

Menurut Chandra, media ini sebagai media seharusnya tidak merasa memonopoli kebenaran dengan opini-opini yang cenderung menggiring persepsi publik.

“Faktanya, petani bahagia dengan berbagai kebijakan pro-petani yang dijalankan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Jadi sebaiknya media ini fokus bertarung di pengadilan, bukan membentuk opini publik atas dasar ketakutan terhadap fakta keberhasilan Kementan,” tegasnya.

Chandra menilai, dalam pemberitaan terkait Kementan, media ini seperti residivis pelanggar etik. “Pada 2019 mereka pernah melakukan serangan serupa terhadap Mentan Amran Sulaiman dan dinyatakan melanggar Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers. Kini, mereka kembali melakukan pelanggaran etik yang sama,” ujarnya.

Sejak diangkat kembali sebagai Mentan, Amran Sulaiman memfokuskan anggaran Kementan untuk mengatasi dampak El Nino dan memangkas anggaran iklan ataupun pariwara di media. Media yang benar-benar profesional tidak masalah dengan itu.

Masih banyak yang memberitakan terobosan-terobisan strategis Kementan dalam memajukan pertanian. Seperti efisiensi anggaran 1,7 triliun yang menghasilkan output 17 triliun, deregulasi penyaluran pupuk subsidi yang membuat pupuk tersedia di mana mana dan mudah diakses petani, kenaikan produksi secara signifikan hingga kita bisa swa sembada dan menyetop impor, kenaikan cadangan beras pemerintah di Bulog hingga mencapai 4,2 juta ton dan masih banyak lagi.

“Mereka tetap melakukan kritik jika ada kekurangan. Namun kritik yang faktual dan membangun. Itu bagus dan dibutuhkan.” tegas Chandra

Pemberantasan Mafia Pangan

Chandra mengingatkan, Kementan bersama aparat penegak hukum membongkar berbagai kejahatan pangan besar, diantaranya Kasus beras oplosan yang merugikan negara hingga Rp 100 triliun, menyeret sejumlah perusahaan besar.

Kasus pupuk palsu yang merugikan petani senilai Rp 3,2 triliun berhasil diungkap dan pelakunya diproses hukum. Begitu pula kasus minyak goreng bersubsidi (Minyakita) tidak sesuai takaran juga diusut hingga ke tingkat korporasi besar.

“Mafia pangan pasti terus melawan dengan berbagai cara. Mereka juga aktif membangun dan akan diuntungkan oleh persepsi dan opini negatif tidak berdasar fakta. Mereka adalah musuh utama kesejahteraan petani,” ujar Chandra.

Yakin Menang

Chandra menjelaskan yang sangat penting dari proses hukum di pengadilan ini adalah bahwa publik akan dapat mengikuti dan menyimak fakta dan bukti ketidakprofeaionalan media tersebut. Fakta yang selama ini mereka coba putarbalikkan melalui narasi-narasi di luar pengadilan seperti podcast, akun medsos atau forum diskusi mereka.

Chandra yakin akan memenangkan gugatan karena apa yang dijadikan argumen untuk mengadukan media ini ke Dewan Pers ataupun menggugat ke pengadilan, semuanya faktual. Termasuk argumentasi bahwa produk hasil framing dan sesat pikir media tersebut mempengaruhi moril para pegawai Kementan.

Jajaran Kementan di bawah Amran Sulaiman telah berhasil memulihkan kepercayaan publik setelah badai kasus korupsi masa lalu. Tahun 2025, Kementan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas laporan keuangan.

KPK memberikan apresiasi atas budaya antigratifikasi dan peningkatan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dinilai baik. Nilai reformasi birokrasi Kementan kembali naik signifikan dengan kategori “Sangat Baik”.

Menteri Amran mencopot dan memecat sejumlah pejabat dan pegawai terlibat korupsi, termasuk dua pejabat yang meminta fee proyek Rp 27 miliar dan tiga pejabat lain yang terlibat kasus Rp 10 miliar.“Tidak ada ampun untuk penyimpangan. Kementan di bawah Amran adalah institusi bersih,” tegas Chandra.

Kementan pun kini mendapatkan apresiasi dan pengakuan publik. Menurut Litbang Kompas (2025) 71,5% masyarakat puas terhadap kinerja Kementan; 77% menilai kesejahteraan petani meningkat. Lembaga CELIOS (2025) menempatkan Mentan Amran masuk 5 besar menteri berkinerja terbaik. Hingga Ketua KTNA menyebut Mentan Amran sebagai “Mister Clean”, simbol ketegasan dan kebersihan birokrasi di Kementan.

“Tuntutan ini bukan tanpa dasar. Semua fakta dan capaian ini adalah bukti kerja nyata Menteri Amran Sulaiman dan seluruh jajaran Kementan. Kami berjuang demi 160 juta petani dan 286 juta rakyat Indonesia yang membutuhkan pangan cukup dan sehat,” ujarnya menegaskan.

Kuasa hukum Kementan ini menegaskan akan berjuang mencari keadilan hingga benar-benar ditegakkan, sebagaimana para pegawai dan petani yang setiap hari bekerja tanpa lelah demi menjaga kemandirian dan swasembada pangan nasional.

“Setiap tetes keringat petani dan pegawai Kementan pantas dihargai, bukan dinodai oleh opini sesat pikir media dimaksud yang nampaknya enggan melihat bangsa ini makin baik. Kami akan berdiri tegak membela kebenaran—bukan untuk pribadi, tapi untuk keadilan dan masa depan pangan Indonesia,” pungkas Chandra.  (Non)

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan