Pekerja Migran Ilegal Rawan Dieksploitasi

1 month ago 62
 Ist Ilustrasi Foto: Ist

--Sebanyak 43 PMI Sultra Dideportasi

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Kasus kekerasan terhadap pekerja migran bukanlah hal baru. Kendati demikian, minat untuk bekerja di luar negeri justru semakin meningkat. Penghasilan yang besar seakan menjadi candu bagi pencari kerja. Sebenarnya, para pekerja migran bisa memproteksi diri terhindar dari resiko korban kasus kekerasan atau eksploitasi. Caranya mudah, cukup mendaftar melalui jalur yang legal.

Kepala Balai Pelayanan, Pelindungan, Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Askar mengatakan masih banyak pencari kerja yang memilih untuk bekerja ke luar negeri tanpa melalui prosedur yang benar dan sah. Keputusan ini sering kali diambil karena keinginan untuk cepat bekerja dan mendapatkan penghasilan, meski berisiko tinggi dan melanggar aturan yang berlaku.

"Pekerja migran Indonesia (PMI) yang berangkat secara inprosedural berisiko tinggi menjadi korban kekerasan dan eksploitasi. 99 persen kasus yang melibatkan eksploitasi pekerja migran berhubungan dengan keberangkatan inprosedural. Ada yang dideportasi hingga korban kasus kekerasan. Sedangkan yang berangkat melalui jalur prosedural, hampir tidak ada kasus," jelasnya kemarin.

Berdasarkan data terbaru lanjutnya, total pekerja migran asal Sultra yang dideportasi sebanyak 43 orang. Dari jumlah tersebut, 39 orang dalam kondisi hidup, 1 orang sakit, dan 3 orang sudah kembali dalam kondisi jenazah.

Meskipun pemerintah sudah menyediakan fasilitas lengkap dan prosedur yang mudah untuk pemberangkatan pekerja migran secara sah, faktanya masih banyak masyarakat yang memilih jalur non-prosedural. Fenomena ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah dalam upaya pencegahan dan perlindungan terhadap pekerja migran.

"Rata-rata masyarakat kita berangkat dengan kehendaknya sendiri, tanpa melapor di Dinas Tenaga Kerja yang ada di Kabupaten. Kami hanya memiliki kantor di provinsi, yang membuat pengawasan terhadap keberangkatan mereka menjadi lebih sulit. Selain itu, banyak yang tidak memahami prosedur yang benar untuk bekerja di luar negeri," ujarnya.

Diakuinya, pengawasan masih sangat terbatas. Hal ini disebabkan karena banyak pekerja migran yang memilih untuk berangkat melalui kota lain, sehingga mereka tidak terdeteksi oleh petugas yang ada di Sultra.

"Pencegahan PMI inprosedural tidak hanya bisa dilakukan di daerah perbatasan atau di daerah-daerah yang sudah teridentifikasi berisiko tinggi. Sultra merupakan daerah sumber pengiriman PMI. Oleh karena itu, kami harus memastikan kesadaran. Meskipun sudah mendirikan helpdesk di bandara, kita tidak bisa sepenuhnya mengawasi banyak PMI yang berangkat melalui kota lain," katanya.

Mayoritas pencari kerja yang memilih berangkat secara inprosedural biasanya tidak memiliki keterampilan atau keahlian khusus yang dibutuhkan oleh negara penempatan. Kondisi ini menjadikan mereka lebih rentan dan sering kali bekerja sebagai pekerja lepas, seperti buruh kasar, pedagang asongan, atau bahkan bekerja di sektorsektor yang tidak sesuai dengan kapasitas mereka. Padahal, jika mereka memanfaatkan jalur prosedural, mereka bisa mendapatkan pekerjaan sesuai dengan kemampuan dan keahlian yang dimiliki, dengan perlindungan hukum yang lebih baik.

"Negara penempatan biasanya membutuhkan pekerja untuk posisi tertentu, seperti operator mesin atau sopir. Posisi-posisi ini hanya tersedia bagi orang yang memiliki keahlian di bidang tersebut. Namun, banyak dari mereka yang ingin bekerja di luar negeri karena tertarik dengan gaji yang tinggi," jelas La Ode Askar.

Untuk itu, BP3MI kini tengah berupaya keras untuk membangun sinergi dengan pemerintah daerah guna meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat tentang pentingnya keberangkatan yang prosedural.

"Kami bersama pemerintah daerah terus melakukan pembinaan dan edukasi, agar masyarakat dapat semakin sadar akan pentingnya mengikuti prosedur yang benar agar mereka bisa mendapatkan pekerjaan yang aman dan terjamin dengan hak-haknya yang dilindungi. Dengan begitu, diharapkan angka pekerja migran non-prosedural dapat berkurang secara signifikan," tutupnya. (b/ m1)

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan