Menteri UMKM: Pedagang Kecil Bebas Pajak

3 weeks ago 28
Maman Abdurrahman.

KENDARIPOS.CO.ID--Pemerintah memastikan, pedagang kecil dan pelaku usaha mikro tidak akan dikenakan pajak, selama omzet mereka belum melebihi batas yang telah ditentukan.

Hal ini ditegaskan langsung Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman.

"Jika ada narasi bahwa pemerintah memungut pajak dari pedagang kaki lima atau usaha ultra-mikro, itu adalah hoaks," ujar Maman dalam keterangan resminya, Minggu (21/9/2025).

Menteri Maman menjelaskan, pemerintah telah menetapkan ambang batas omzet untuk pembebasan pajak, yakni kurang dari Rp500 juta per tahun.

Selama pelaku usaha memiliki pendapatan kotor tahunan di bawah angka tersebut, mereka tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

"Kebijakan ini diharapkan, dapat memberikan ruang dan dorongan bagi para pelaku usaha kecil untuk terus tumbuh tanpa beban pajak yang memberatkan," ungkapnya.

Bagi pelaku UMKM dengan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun, pemerintah tetap menerapkan PPh final sebesar 0,5 persen.

"Tarif ini sudah berlaku sejak beberapa tahun terakhir, sebagai bagian dari kebijakan insentif pajak bagi UMKM," jelasnya.

Awalnya, lanjut dia, kebijakan tarif PPh final ini dijadwalkan berakhir pada tahun 2025, namun pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa berlakunya hingga 2029.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, pengelompokan UMKM dilakukan berdasarkan jumlah aset dan omzet tahunan.

Rinciannya, Usaha Mikro: Aset maksimal Rp50 juta, omzet tahunan maksimal Rp300 juta. Usaha Kecil: Aset Rp50 juta - Rp500 juta, omzet Rp300 juta - Rp2,5 miliar. Sedangkan Usaha Menengah: Aset Rp500 juta - Rp10 miliar, omzet Rp2,5 miliar - Rp50 miliar. (rml/jpc/ing)

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan