
Kendaripos.co.id -- Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar dijatuhi vonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Tak hanya Nahwa, Dua ASN Pemkot Kendari lainnya, Muchlis, divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Ariyuli Ningsih Lindoeno dihukum 1 tahun 7 bulan.
Ketiganya terbukti menyelewengkan anggaran uang persediaan (UP), ganti uang persediaan (GUP), tambah uang persediaan (TUP), dan belanja langsung (LS) pada Bagian Umum Setda Kota Kendari tahun 2020, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp444 juta.
Dalam putusan sidang, Ketua Majelis Hakim menyebut bahwa Nahwa Umar didenda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan dan wajib membayar Rp300 juta sebagai uang pengganti.
Tetapi dari total uang pengganti Rp300 juta, Nahwa Umar sudah membayar sebanyak Rp200 juta sudah dan dititipkan saat proses penuntutan. Jadi uang pengganti tersisa Rp100 juta dan harus dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah. Jika tidak, harta bendanya bisa disita. Bila tidak mencukupi, akan diganti pidana penjara tambahan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara 1 tahun 2 bulan serta denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Arya Putra Negara Kutawaringin, saat membacakan putusan, Selasa (23/9/2025).