Maling Minyak Goreng Diringkus Polisi

1 week ago 21
Pelaku pencurian minyak goreng, RF (duduk) diamankan di Mapolres Kolaka.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kolaka berhasil mengamankan seorang pria berinisial RF (30). Pemuda yang berdomisili di Jalan Delima, Kelurahan Sea, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka itu diduga telah melakukan tindak pidana pencurian.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 4 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WITA di Jalan Cakalang, Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga. Informasi ini dikonfirmasi oleh Pelaksana Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif.

"Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial RF yang diduga kuat melakukan pencurian tiga jerigen minyak goreng pada akhir Agustus lalu," ujar Iptu Dwi Arif saat dihubungi Minggu (5/10).

Perwira dengan dua balok di pundak itu mengungkapkan, peristiwa pencurian tersebut terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dengan cara mengendap-endap masuk ke halaman rumah korban dan membawa kabur tiga jerigen minyak goreng.

Menariknya, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial, Instagram. Tim dari Sat Reskrim Polres Kolaka langsung menindaklanjuti dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), menginterogasi saksi-saksi, dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Hingga saat ini, barang bukti berupa minyak goreng hasil curian belum ditemukan karena telah dijual oleh pelaku. "Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keberadaan barang bukti. Adapun pelaku RF telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tutup Iptu Dwi Arif. (c/fad)

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan