Mahkamah Agung Diminta Asistensi Putusan Perkara Eks HGU Kopperson yang Dinilai Non Eksekutable

3 weeks ago 33

KENDARIPOS.CO.ID – Polemik pelaksanaan konstatering maupun eksekusi lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) Kopperson di kawasan Tapak Kuda, Kota Kendari, kembali menuai sorotan tajam. Kuasa Hukum Masyarakat Tapak Kuda, Abdul Razak Said Ali S.H, menilai langkah Pengadilan Negeri (PN) Kendari dalam menangani perkara tersebut harus mendapat pendampingan langsung dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Dalam pernyataannya, Senin (28/10), Abdul Razak menegaskan bahwa masyarakat Tapak Kuda menolak tegas upaya pelaksanaan eksekusi atas lahan yang secara hukum sudah tidak lagi berstatus HGU. Menurutnya, HGU Kopperson telah berakhir sejak 1999, dan saat ini tanah tersebut telah bersertifikat hak milik (SHM) atas nama masyarakat yang bermukim di kawasan tersebut.

“Kami konsisten menyatakan, tidak ada lagi HGU Kopperson di Tapak Kuda. Hak itu sudah berakhir sejak 1999, dan di atasnya kini berdiri hak milik masyarakat yang sah,” tegas Abdul Razak.

Ia menjelaskan, karena objek hukum dalam perkara tersebut telah hilang, maka secara yuridis putusan perkara Nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kdi seharusnya ditetapkan sebagai putusan non executable atau tidak dapat dilaksanakan.

“Objek yang disengketakan sudah tidak ada. Maka, putusan itu tidak relevan lagi untuk dieksekusi. Justru jika dipaksakan, akan melahirkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi masyarakat,” lanjutnya.

Abdul Razak juga mengungkapkan empatinya terhadap posisi Ketua PN Kendari yang disebut tengah menghadapi berbagai tekanan dari kelompok tertentu yang mendesak agar eksekusi tetap dilaksanakan.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan