Larang Truk Sumbu 3 Beroperasi di Jabar, Ketua MTI Minta KDM Pikirkan Nasib Transporter

2 days ago 9

SHNet, Jakarta-Pelarangan truk sumbu 3 di Jawa Barat pada Januari 2026 mendatang dipastikan akan membuat para transporter, baik pengusaha dan sopir truk akan menghadapi kesulitan keuangan dan berpotensi tidak mampu untuk membayar cicilan kendaraan ke bank atau leasing. Truk sumbu dua dalam jumlah yang masif yang layak jalan juga memerlukan waktu untuk pengadaannya. Selain itu, aturan tersebut juga akan memicu kenaikan tarif transportasi yang berujung kepada kenaikan harga.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno mengatakan para pemilik truk saat ini pada umumnya membeli truk-truk mereka dengan cara meminjam ke bank atau leasing. “Jadi, jika tidak diizinkan beroperasi, bagaimana mereka mencicil pinjaman itu. Masalah ini harus juga dipikirkan KDM,” ujarnya.

Selain itu, katanya, pelarangan terhadap truk sumbu 3 yang diberlakukan KDM terhadap truk-truk tambang dan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) itu juga otomatis akan menambah biaya operasional transportasi bagi pemilik barang. “Dan akhirnya pembeli juga yang biasanya terkena dampaknya. Karena, pemilik barang pasti akan menaikkan harga barangnya kepada pembelinya,” katanya.

Sayangnya, lanjut dia, pengertian-pengertian seperti ini  tidak pernah dipahami para pejabat di negara ini, termasuk pejabat di daerah. “Di kalangan pejabat kita itu umumnya tidak paham dampak kebijakan yang mereka buat terhadap sektor industri karena mereka bukan pedagang, bukan saudagar juga. Hitung-hitungan kayak gitu biasanya nggak dimasukkan dalam perumusan kebijakan mereka,” ucapnya.

Dia juga menyayangkan Surat Edaran (SE) KDM yang tidak mengindahkan Pemerintah Pusat yang tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) baru yang mengatur ekosistem logistik nasional. Kebijakan ini masuk dalam paket deregulasi untuk memperbaiki sistem pergerakan barang di dalam negeri yang diharapkan bisa memperkuat sistem logistik nasional.

Menurutnya, pemerintah selama ini terlalu menitikberatkan angkutan barang itu pada jalan darat. “Makanya, kalau Perpres ini keluar, otomatis nanti sebagian angkutan barang itu sudah menggunakan kereta yang jarak jauh dan juga kapal. Jadi, sebaiknya pemerintah daerah seperti KDM itu menunggu saja dan jangan mendahului pemerintah pusat dengan membuat aturan sendiri yang malah memberatkan pengusaha,” tukasnya.

Dia juga menyoroti tata ruang di Jawa Barat yang belum tertata dengan baik. Dia mencontohkan kawasan industri yang tidak terhubung dengan jalan-jalan nasional. “Kalau dilihat di Jawa Barat itu kan setiap kabupaten itu punya kawasan industri. Kawasan itu harusnya dekat dengan jalan nasional, bukan jalan kampung. Yang terjadi malah jalan kampung yang tersedia. Jadi, yang seharusnya dilakukan KDM adalah membuatkan mereka jalan yang bisa terhubung ke jalan nasional. Kalau belum bisa memberikan solusi, ya sebaiknya jangan melarang-larang dulu lah truk sumbu 3 itu menggunakan jalan-jalan kabupaten,” cetusnya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Transporter Tambang Nusantara (ATTN), Asep Eggi Sudjana, juga meminta agar KDM memperhatikan nasib para transporter sebelum memberlakukan pelarangan terhadap truk-truk sumbu 3 di wilayah Jawa Barat. Menurutnya, masih banyak dari para transporter itu yang memiliki cicilan ke bank atau leasing. “Jadi, kami para transporter ini juga ingin mempertanyakan maksud KDM yang mengatakan kebijakannya itu pro rakyat. Rakyat yang mana yang dimaksud? Apalah kami bukan rakyatnya juga,” tandasnya.

Lanjutnya, kalau seandainya truk sumbu 3 tidak diperbolehkan, KDM seharusnya bisa memberikan solusi bagi para transporter. “Sebab, penghasilan kami kan dari sana. Kami memberi makan keluarga dan anak-anak kami dari sana. Katanya kebijakan KDM itu memihak kepada rakyat, tapi rakyat yang mana yang dimaksud. Apa kami bukan rakyatnya sehingga harus mengorbankan hak-hak kami,” katanya.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan