Kuasa Hukum Warga Tapak Kuda Pertanyakan Legalitas Pemohon, Bakal Lakukan Langkah Hukum

1 week ago 21

Kendaripos.co.id -- Surat Nomor 1789/PAN.PN.W23.U1/HK2.4/IX/2025 perihal pemberitahuan Pelaksanaan Konstatering Perkara Perdata Nomor 48/Pdt.G/1993.PN Kdi tanggal 25 September oleh Pengadilan Negeri Kendari 2025 mendapat kecaman dari warga Tapak Kuda di Kelurahan Korumba.

Pasalnya, dari informasi yang dihimpun, Pemohon dan Termohon dalam perkara itu diketahui keduanya sudah meninggal dunia sejak puluhan tahun lalu. Sehingga pemohon yang mengatasnamakan Koperasi Perikanan Perempangan Soananto (KOPPERSON) saat ini menjadi pertanyaan besar bagi warga. Warga yang saat ini menempati lahan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah, merasa dirugikan atas putusan itu, karena tidak pernah terlibat dalam perkara tersebut.

Kuasa Hukum Warga Tapak Kuda, Abdul Razak Said Ali, S.H (tengah) bersama warga saat konferensi pers, Minggu (5/10).

Warga tapak kuda melalui kuasa hukumnya, Abdul Razak Said Ali, S.H, akan mengambil langkah hukum dalam menghadapi konstatering di tanggal 15 oktober. Ia menekankan bahwa semestinya kita lebih cermat lagi dalam membaca situasi kaitannya dengan putusan itu sendiri. Sehingga tidak menjadi isu-isu liar yang berkembang di masyarakat, karena bisa mempengaruhi kambtibmas.

"Saya (Abdul Razak Said Ali) selaku kuasa hukum yang dipercayakan oleh warga segita tapak kuda akan mengambil langkah hukum terkait putusan itu. Tetapi yang utama bahwa kami akan mempertahankan hak yang dimiliki oleh masyarakat. Baik dalam upaya memperjuangkan di pengadilan maupun di luar pengadilan" ungkapnya saat konferensi pers di Tapak Kuda, Minggu (5/10).

Ia juga menegaskan yang menjadi fokus pihaknya adalah apakah permohonan itu layak diteruskan atau tidak, dan apakah si pemohon memiliki legalitas atau tidak. 

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan