Kuasa Hukum Tapak Kuda Ingatkan Kepala Kantor Pertanahan: “Jangan Hidupkan Sesuatu yang Sudah Mati!”

1 week ago 22
Kuasa Hukum Masyarakat Tapak Kuda bersama warga usai memberikan keterangan pers di Kendari, Rabu (29/10). Mereka meminta Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari tidak ikut dalam konstantering HGU Kopperson yang telah berakhir masa berlakunya.

-Rencana Konstantering HGU Kopperson Dinilai Melanggar Fakta Hukum

KENDARIPOS.CO.ID – Rencana pelaksanaan konstantering Putusan Perkara Nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kdi yang diagendakan oleh Pengadilan Negeri Kendari pada 30 Oktober 2025, menuai sorotan tajam dari Kuasa Hukum Masyarakat Tapak Kuda. Mereka memberi peringatan keras kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari agar tidak terlibat dalam kegiatan tersebut yang dinilai berpotensi melanggar hukum.

Dalam pernyataannya, Kuasa Hukum Masyarakat Tapak Kuda menegaskan bahwa Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) No.1 Tahun 1981 atas nama Kopperson telah berakhir masa berlakunya sejak 30 Juni 1999 dan tidak pernah diperpanjang maupun diperbaharui.

“Ini fakta hukum yang tidak bisa dibantah. Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari wajib konsisten terhadap produk hukumnya sendiri,” tegas perwakilan kuasa hukum Tapak Kuda, Rabu (29/10).

Pihaknya juga memperingatkan agar Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari tidak secara sadar melibatkan diri dalam proses konstantering tersebut. Sebab, menurut mereka, objek tanah yang akan dikonstatering sudah tidak memiliki dasar hukum yang hidup.

“Kalau sampai Kepala Kantor Pertanahan ikut turun, itu sama saja dengan menghidupkan sesuatu yang sudah mati. Itu tindakan melawan hukum,” tambahnya.

Lebih lanjut, pihak Tapak Kuda menegaskan bahwa Kantor Pertanahan justru memiliki kewajiban hukum untuk melindungi Sertifikat Hak Milik (SHM) masyarakat Tapak Kuda, yang hingga kini masih sah secara hukum dan belum pernah dibatalkan oleh lembaga berwenang.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan