Terbukti Pindahkan Hak Tanah Milik Orang Lain, PN Kendari Vonis La Ndoada 1 Tahun 8 Bulan

1 week ago 23

KENDARIPOS.CO.ID-Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, terhadap terdakwa La Ndoada dalam perkara Nomor 120/Pid.B/2025/PN Kdi.

Putusan tersebut dibacakan pada Senin, 3 November 2025, oleh majelis hakim PN Kendari. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa La Ndoada terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana memindah tangankan hak atas tanah milik orang lain, sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adnan Sulistiyono, S.H.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap La Ndoada selama 1 tahun 8 bulan, serta memerintahkan agar terdakwa ditahan.

Sementara itu, Risman Siregar, S.H., M.M., selaku Kuasa Hukum Bambang Sutrisno, pihak yang dirugikan dalam perkara ini, meminta agar putusan pengadilan segera dieksekusi.

“Kami minta supaya terdakwa langsung ditahan,” ujar Risman saat dihubungi, Rabu (5/11/2025).

Dengan putusan tersebut, perkara pemindahan hak atas tanah yang menyeret nama La Ndoada, kini memasuki tahap pelaksanaan putusan oleh pihak kejaksaan.

Awal Kasus

Kasus ini berawal saat Polresta Kendari menetapkan La Ndoada, sebagai tersangka dalam kasus penyerobotan tanah milik Bambang Sutrisno seluas 30.000 meter persegi. Tersangka diduga memalsukan dokumen untuk memperoleh sertifikat kepemilikan tanah yang sah.

Kasus ini dilaporkan ke Polresta Kendari pada 27 Oktober 2022 oleh Bambang Sutrisno, dengan La Ndoada sebagai terlapor. La Ndoada mengklaim sebagai pemilik tanah di Kelurahan Wundubatu, Kecamatan Poasia.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan