Konstantering Putusan 48/Pdt.G/1993/PN Kdi Dinilai Tidak Layak Dijalankan
KENDARIPOS.CO.ID–Menjelang rencana pelaksanaan konstantering Putusan Perkara Nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kdi yang dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada 30 Oktober 2025, muncul peringatan keras dari Kuasa Hukum Masyarakat Tapak Kuda, Abdul Razak Said Ali, S.H.
Dalam wawancara Rabu (29/10), Abdul Razak mengingatkan Kapolda Sulawesi Tenggara dan Kapolresta Kendari agar tidak gegabah menurunkan personel dalam agenda tersebut tanpa kajian hukum yang mendalam.
“Kami meminta Kapolda Sultra dan Kapolresta Kendari lebih dulu melakukan kajian awal secara serius sebelum menurunkan personel di lokasi Tapak Kuda,” tegas Abdul Razak.
Menurutnya, langkah kehati-hatian itu penting karena objek konstantering yang dimaksud adalah lahan dengan SERTIFIKAT HAK GUNA USAHA (HGU) No. 1 Tahun 1981 atas nama Kopperson yang masa berlakunya telah berakhir sejak 30 Juni 1999.
“Objek itu sudah mati secara hukum. Kalau polisi ikut mengawal pelaksanaannya, sama saja Kapolda dan Kapolresta menghidupkan sesuatu yang sudah mati. Itu perbuatan melawan hukum,” ujarnya menegaskan.
Abdul Razak menambahkan, dukungan aparat kepolisian terhadap pelaksanaan konstantering semacam itu justru bisa menimbulkan persepsi negatif di mata publik. Sebaliknya, bila aparat berpihak melindungi sertifikat hak milik masyarakat yang sah, maka citra positif Polda Sultra akan semakin kuat.
“Kapolda dan Kapolresta akan lebih diterima masyarakat bila berpihak pada keadilan dan hukum yang hidup, bukan pada sertifikat yang sudah tidak berlaku,” katanya.


















































