Kreator Konten Rizky Kabah Dilaporkan Ormas Dayak, Polda Kalbar Turun Tangan

4 hours ago 2
Ilustrasi Suku Dayak. Polda Kalbar akan memanggil kreator konten Rizky Kabah terkait dugaan penghinaan Suku Dayak.

KENDARIPOS.CO.ID--Polda Kalimantan Barat turun tangan menyelidiki dugaan penghinaan terhadap Suku Dayak yang dilakukan kreator konten asal Pontianak, Rizky Kabah. Langkah ini diambil setelah sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Dayak melaporkan Rizky ke kepolisian pada Selasa (9/9).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Burhanuddin, mengatakan pihaknya akan segera memanggil Rizky untuk dimintai keterangan dalam pekan ini.
“Pasti akan kami ambil keterangan yang bersangkutan,” tegas Burhanuddin di Mapolda Kalbar, Jumat (12/9).

Dalam laporan, Rizky diduga melanggar UU ITE Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) terkait ujaran kebencian berbasis SARA. Jika terbukti, ia terancam hukuman 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.

Ketua Umum Mangkok Merah Kalimantan Barat (MMKB), Iyen Bagago, menyebut konten Rizky sangat menyinggung perasaan masyarakat Dayak. Dalam video TikToknya, Rizky menyebut Rumah Radakng sebagai rumah hantu dan menuding suku Dayak menganut ilmu hitam.
“Masyarakat Dayak merasa dihina, dilecehkan, dan diremehkan. Makanya semua ormas mendukung laporan ini,” Ujarnya dikutip dari cnn indonesia, senin (15/9).

Rizky Kabah, yang memiliki 2,6 juta pengikut di TikTok @riezky.kabah, bukan kali pertama berurusan dengan polisi. Pada Februari 2025 lalu, ia juga dilaporkan PGRI Kalbar karena menghina profesi guru. Saat itu, ia sempat kabur ke Jakarta sebelum akhirnya diamankan polisi dan meminta maaf secara terbuka.

Hingga berita ini diturunkan, Rizky maupun perwakilannya belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan terbaru ini.


Ikuti KENDARI POS di Google News

Dapatkan update cepat dan artikel pilihan langsung di beranda Anda.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan