KPU (Andhika Prasetia/detikcom)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan 16 dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan. Salah satunya adalah ijazah.
Keputusan itu diteken Ketua KPU Mochammad Afifuddin pada 21 Agustus 2025. Alasan KPU, dokumen pribadi termasuk ijazah merupakan data sensitif yang hanya bisa dibuka dengan izin pemilik atau putusan pengadilan.
“Dokumen sekolah atau ijazah termasuk yang harus dijaga kerahasiaannya. Tidak ada yang dilindungi, ini menyesuaikan aturan UU Keterbukaan Informasi Publik,” kata Afif, Senin (15/9).
Istana Hormati Keputusan KPU
Wamen Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menyebut KPU independen sehingga keputusan tersebut tak bisa diintervensi pemerintah. “KPU itu lembaga independen, kami menghormati,” ujarnya.
DPR Kritisi: Ijazah Bukan Rahasia
Namun, keputusan ini memantik kritik dari DPR. Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menilai ijazah seharusnya bisa diakses publik.
“Melamar kerja saja pakai CV dan ijazah, apalagi mau jadi presiden. Harusnya transparan,” katanya.
Senada, Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menilai KPU tidak punya urgensi menerbitkan aturan tersebut. “Soal ijazah itu informasi standar, tidak perlu disembunyikan. Justru rakyat perlu tahu latar belakang pemimpinnya,” tegasnya, dikutip dari detik.com
Komisi II berencana memanggil KPU untuk meminta penjelasan lebih lanjut.
Ikuti KENDARI POS di Google News
Dapatkan update cepat dan artikel pilihan langsung di beranda Anda.


















































