
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Pemeriksaan dijadwalkan pada Senin (1/9).
“Benar, hari ini KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi Sdr. YCQ dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis.
KPK berharap Yaqut dapat hadir untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan demi memperjelas perkara ini. Sejauh ini, sejumlah pihak lain juga telah diperiksa, termasuk pejabat Kementerian Agama, pengurus PBNU, hingga pemilik agen perjalanan haji.
Kasus ini berawal dari tambahan kuota haji 20.000 jemaah yang diberikan Arab Saudi setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Mohammed bin Salman pada Oktober 2023. Berdasarkan aturan, tambahan kuota tersebut seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler (18.400) dan 8 persen untuk haji khusus (1.600).
Namun, dalam praktiknya, pembagian kuota diubah menjadi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus, sebagaimana tertuang dalam SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024.
KPK menduga kebijakan tersebut menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. Sejumlah barang bukti telah disita, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, hingga properti.
Selain memanggil saksi, KPK juga telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur sejak 11 Agustus 2025.
Hingga kini, KPK masih menggunakan Sprindik umum sehingga belum ada penetapan tersangka. Penyelidikan terus berjalan untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab, dikutip dari Cnn indonesia, Senin (01/9).
Ikuti KENDARI POS di Google News
Dapatkan update cepat dan artikel pilihan langsung di beranda Anda.