KPK Pastikan Hadir di Sidang Praperadilan Bambang Tanoe

7 hours ago 3
Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo

KENDARIPOS.CO.ID--Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/9/2025).

Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di ruang 05 PN Jaksel dengan agenda pembacaan gugatan. Bambang, yang merupakan kakak dari Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.

Penetapan tersangka terungkap saat dirinya mengajukan praperadilan pada 25 Agustus 2025 dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.KPK memastikan hadir di persidangan hari ini.

“KPK menghormati hak hukum saudara BRT (Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo) dalam pengajuan praperadilan. Seluruh tindakan penyelidikan dan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari kompas.com (11/9/2025).

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp200 miliar.

Selain itu, KPK juga telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri sejak 12 Agustus 2025. Mereka adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Kanisius Jerry Tengker (eks Dirut DNR Logistics 2018–2022), Herry Tho (eks Direktur Operasional DNR Logistics 2021–2024), serta Edi Suharto (mantan Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos). Pencegahan berlaku enam bulan ke depan demi kelancaran penyidikan.


Ikuti KENDARI POS di Google News

Dapatkan update cepat dan artikel pilihan langsung di beranda Anda.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan