KPK Panggil 3 Anggota DPR Kasus Korupsi Dana BI dan OJK

3 hours ago 1
Ilustrasi. KPK panggil tiga anggota DPR RI terkait korupsi CSR BI.

KENDARIPOS.CO.ID--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga anggota DPR RI terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) OJK) periode 2020–2023.

Ketiganya adalah Satori (Fraksi NasDem), Heri Gunawan (Fraksi Gerindra), dan Dolfie Othniel Frederic Palit (Fraksi PDIP).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (15/9).

Pantauan di lokasi menunjukkan baru Satori yang hadir memenuhi panggilan. Adapun Heri Gunawan dan Satori sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dugaan Aliran Dana

Berdasarkan penyidikan, Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar. Rinciannya, Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI. Dana tersebut kemudian diduga dicuci dengan memindahkan ke rekening yayasan, lalu ke rekening pribadi, hingga dipakai untuk bisnis rumah makan, outlet minuman, pembelian tanah, bangunan, dan mobil.

Sementara Satori diduga menerima Rp12,52 miliar, terdiri dari Rp6,30 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja DPR lainnya. Dana itu disebut digunakan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, kendaraan, hingga aset pribadi lain. Ia bahkan diduga merekayasa transaksi perbankan dengan melibatkan bank daerah agar penyamaran deposito tidak terlacak.

Keterangan KPK

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, dari pengakuan Satori, ada indikasi anggota Komisi XI DPR lainnya juga menerima dana serupa.


Ikuti KENDARI POS di Google News

Dapatkan update cepat dan artikel pilihan langsung di beranda Anda.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan