Konstatering Tapak Kuda Gagal Terlaksana, BPN : Kondisi Tidak Memungkinkan!

1 week ago 14
Suasana di lokasi Tapak Kuda, Kamis, 30 Oktober 2025

Jadwal Ulang Menunggu Undangan Resmi dari Pengadilan Negeri Kendari

KENDARIPOS.CO.ID—Rencana pelaksanaan konstatering atau pencocokan objek lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) Tapak Kuda yang dijadwalkan Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada Kamis, 30 Oktober 2025, tidak terlaksana.

Juru Ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari, Nardin, membenarkan hal tersebut. Ia menyebut, kegiatan konstatering urung dilakukan lantaran kondisi di lapangan tidak memungkinkan untuk pelaksanaan.

“Konstatering tidak terlaksana atau gagal dilakukan karena situasi dan kondisi di lapangan tidak memungkinkan,” ujar Nardin saat dikonfirmasi, Kamis (30/10).

Menurutnya, pelaksanaan konstatering akan dijadwalkan kembali setelah adanya koordinasi lebih lanjut dengan pihak PN Kendari.

“Nantinya akan menunggu jadwal ulang atau undangan baru dari Pengadilan Negeri Kendari,” tambahnya.

Dikesempatan itu, salah satu warga tapak kuda juga mengungkapkan alasan lain bahwa pelaksanaan konstatering tidak terlaksana karena pihak pemohon tidak mampu menunjukkan batas lahan yang di klaimnya.

"pemohon tadi turun di lokasi kontatering, tapi dia tidak mampu jelaskan batas-batas" kata salah satu warga kepada wartawan.

Sebelumnya, PN Kendari telah mengagendakan pelaksanaan konstatering terhadap objek sengketa dalam Perkara Nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kdi, yang terletak di kawasan Tapak Kuda, Kota Kendari.

Agenda tersebut sejatinya menjadi tindak lanjut dari proses hukum panjang antara masyarakat Tapak Kuda dengan pihak-pihak terkait yang mengklaim lahan.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan