
Kendaripos.co.id -- Kasus dugaan tindak penganiayaan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Kendari. Dua orang menjadi korban dalam peristiwa ini, AL (14), siswa SMAN 4 Kendari, dan ibunya, WS.
Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Hak Asasi Manusia (LEPHAM) Sulawesi Tenggara, Arif Risuku, SH, yang juga ayah dan suami korban, mendesak Kapolda Sultra agar segera memerintahkan anggotanya menangkap para pelaku. Ia menilai kasus ini harus ditangani secara profesional dan transparan.

“Saya hari ini sebagai keluarga korban membutuhkan keadilan dan perlindungan hukum, jangan sampai ada serangan balik,” tegas Arif Risuku, Senin (29/9/2025).
Arif juga menilai aparat kepolisian perlu bersikap netral dan tidak berpihak dalam menangani perkara ini.
“Saya tegaskan aparat hukum, pihak kepolisian harus bersikap netral dan profesional terkait kasus ini,” ujarnya.
Arif Risuku menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin, 29 September 2025, sekitar pukul 19.00 Wita, di belakang Stadion Lakidende, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Awalnya istrinya mendengar keributan di teras rumahnya. Saat keluar, ia mendapati anaknya terlibat permasalahan dengan seseorang bernama AF (inisial).
"saat ribut, ada aksi pemukulan terhadap AL yang diduga dilakukan oleh AR dan HS. Akibat penganiayaan itu, anak saya mengalami luka dan rasa sakit di bagian kepala, bahu, punggung, serta lengan kanan. Sementara istri saya, WS, juga mengaku ikut menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh HN dan HS" Katanya kepada Kendari Pos.