Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim, Sita Dokumen Terkait Korupsi Digitalisasi Pendidikan

3 days ago 12
Kejagung menggeledah apartemen milik mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

KENDARIPOS.CO.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di apartemen milik mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim di kawasan Jakarta Selatan. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, namun tidak menemukan uang tunai.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan sekitar akhir Agustus atau awal September 2025. “Mungkin sekitar 2 atau 3 minggu yang lalu, nanti saya cek pastinya. Di salah satu tempat,” kata Anang kepada awak media, Jumat (12/9).

Anang menegaskan bahwa dokumen yang disita saat ini tengah dianalisis penyidik untuk menguatkan penanganan perkara. “Yang jelas terkait dokumen-dokumen saja dulu, sementara,” ujarnya dikutip dari cnn indonesia, sabtu (13/9).

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022. Dalam proyek ini, Kemendikbudristek mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di daerah 3T dengan anggaran mencapai Rp9,3 triliun.

Namun, proyek tersebut bermasalah karena laptop yang dipasok berbasis sistem operasi Chrome (Chromebook) dianggap tidak sesuai kebutuhan, terutama di wilayah 3T yang minim akses internet.

Selain Nadiem, empat tersangka lain juga ditetapkan, yakni mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021 Mulyatsyah, mantan Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021 Sri Wahyuningsih, eks staf khusus Mendikbudristek Jurist Tan, dan mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief.


Ikuti KENDARI POS di Google News

Dapatkan update cepat dan artikel pilihan langsung di beranda Anda.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan