Kasus Lawas Bikin Was-was

1 month ago 41
 Penyidik Kejari Kolut menahan tersangka perkara pengadaan lahan rumah adat di Desa Pitulua Kecamatan Lasusua. Perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari PENAHANAN TERSANGKA : Penyidik Kejari Kolut menahan tersangka perkara pengadaan lahan rumah adat di Desa Pitulua Kecamatan Lasusua. Perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari

-- Dua Tersangka Pengadaan Lahan Ditahan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) membuat publik Bumi Patowonua heboh. Tepat pada peringatan Hari Korupsi Sedunia (Hakordia), tim penyidik tindak pidana khusus (pidsus) tiba-tiba merilis penetapan tiga tersangka pada perkara pengadaan tanah rumah adat di Desa Pitulua Kecamatan Lasusua. Publik cukup heboh lantaran pengadaan lahan ini adalah perkara lawas yang terjadi tahun 2019 silam.

Kasi Intelijen Kejari Kolut La Ode Muhammad Firman SH MH mengungkapkan seksi tindak pidana khusus telah menetapkan M selalu Kabid Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kolut serta FP dan AA selaku pemilik lahan sebagai tersangka. Para tersangka diduga melanggar pasal ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah.

"Selain itu, para tersangka dijerat UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2019 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) pertama kitab UU hukum pidana (KUHP)," jelas La Ode Muhammad Firman dalam keterangan pers tertulisnya kemarin.

Sejauh ini, Kejari Kolut telah menahan dua tersangka berinisial M dan FP. Mereka ditahan selama 20 hari hingga 28 Desember mendatang sebagaimana diatur pada pasal 24 KUHP. Masa penahanan mulai terhitung tanggal 9 Desember 2024 di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Kolaka.

"Penahanan ini sebagai upaya menghindari penghilangan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. Perkara ini akan segera dilimpahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari," jelas Jaksa Muda ini.

Kronologis singkat perkara ini lanjutnya, ketika pengadaan lahan di Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kolut tahun anggaran 2019. Para tersangka secara bersama-sama diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan rumah adat di Desa Pitulua Kecamatan Lasusua.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif atau perhitungan kerugian negara Inspektorat Sulawesi Tenggara (Sultra), proses pengadaan tanah tidak sesuai dengan aturan sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 450 juta," terang La Ode Muhammad Firman. (mal)

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan