Jurist Tan, mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Nadiem Makarim.
KENDARIPOS.CO.ID--National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri telah resmi mengajukan penerbitan red notice terhadap Jurist Tan, mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Nadiem Makarim.
Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menyebutkan pengajuan dilakukan usai Kejaksaan Agung menyelesaikan gelar perkara dan melengkapi seluruh administrasi penyidikan.
“Sudah saya ajukan minggu lalu, begitu selesai dilakukannya gelar perkara dan kelengkapan administrasi dari Kejagung atas semua mindik yang disyaratkan oleh pihak CCF (Control of Interpol’s Files) Interpol,” ujarnya dikutip dari kompas.com (16/9/2025).
Untung menjelaskan, setiap permintaan red notice dari negara anggota akan ditelaah secara ketat oleh Commission for the Control of Interpol’s Files (CCF) dan Notices and Diffusions Task Force (NDTF).
Saat ini, Polri masih menunggu keputusan dari Markas Interpol di Lyon, Prancis.
“Kita tunggu terbitnya IRN tersebut,” katanya.
Jurist Tan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp 9,3 triliun.
Hingga kini, ia belum ditahan karena berada di luar negeri. Paspor Jurist Tan sendiri sudah lebih dulu dicabut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada 4 Agustus 2025.
Pengajuan red notice ini menjadi langkah strategis aparat penegak hukum untuk memperluas jangkauan pencarian di luar negeri.
Jika diterbitkan, red notice memungkinkan aparat di berbagai negara ikut membantu melacak dan menangkap Jurist Tan bila terdeteksi berada di wilayah mereka.
Ikuti KENDARI POS di Google News
Dapatkan update cepat dan artikel pilihan langsung di beranda Anda.


















































