JPKP Sultra : HGU Kopperson Telah Habis, Eksekusi Lahan Bakal Timbulkan Konflik Horizontal

2 weeks ago 25
Nasrullah

Kendaripos.co.id -- Surat permintaan peletakan patok batas atas Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) No. 1 Tahun 1981 yang di klaim milik Koperasi Perikanan/Perempangan Soananto (Kopperson) kembali memicu polemik di tengah masyarakat.

Surat yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Kendari dengan nomor 1759/KPN.W23.U/HK2.4/IX2025 dan ditujukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kendari, menyebut lokasi berada di Jalan Poros By Pass, Kecamatan Mandonga, Kelurahan Korumba.

Permintaan peletakan patok batas itu langsung mendapat tanggapan dari berbagai kalangan, salah satunya dari Lembaga Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Sulawesi Tenggara.

Pengurus JPKP Sultra, Nasrullah, S.Pd., M.M.B, menilai langkah eksekusi tersebut sudah tidak relevan secara hukum dan berpotensi mencederai rasa keadilan sosial masyarakat.

Nasrullah menyebut bahwa lahan seluas 25 hektare di tengah kota Kendari yang diklaim oleh Kopperson kini telah berdiri ratusan rumah warga serta sejumlah fasilitas penting, seperti Rumah Sakit Aliyah, Hotel Zahra, Gudang Avian, dan kantor PT Askon.

"HGU itu diberikan selama 25 tahun sejak 1974. Artinya masa berlakunya sudah habis sejak 1999, dan tidak ada bukti perpanjangan resmi ke BPN. Secara hukum, tanah tersebut kembali menjadi milik negara, dan BPN telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada warga dan lembaga yang kini menempati lahan saat ini,” tegas Nasrullah kepada awak media Sabtu (27/9).

Menurut Nasrullah, dasar hukum yang digunakan oleh Kopperson, yakni putusan perdata Nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kdi, sudah tidak memadai. Ia menekankan bahwa eksekusi atas putusan perdata yang tidak dilaksanakan dalam waktu lebih dari 30 tahun dapat dianggap daluarsa.

"Ini melanggar asas kepastian hukum dan tidak mempertimbangkan perubahan sosial maupun administratif yang telah terjadi di atas lahan itu," tambahnya.

Lebih jauh, Nasrullah mengingatkan bahwa keberadaan fasilitas publik dan tempat tinggal warga tidak boleh diabaikan. Ia mendesak agar Pengadilan Negeri Kendari meninjau ulang surat permintaan tersebut dan tidak gegabah dalam melakukan eksekusi.

"Kalau BPN sudah menerbitkan sertifikat, dan warga telah menempati serta memanfaatkan tanah secara sah, maka eksekusi hanya akan menimbulkan konflik horizontal dan keresahan sosial," katanya.

JPKP juga berencana melayangkan surat resmi kepada Ketua Pengadilan dan BPN Kendari agar dilakukan verifikasi menyeluruh terhadap status hukum lahan tersebut.

"Negara harus hadir melindungi rakyat yang sudah puluhan tahun hidup dan membangun di atas lahan itu secara sah. Jangan biarkan kekosongan hukum dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang sudah tidak memiliki legalitas lagi,” tegas Nasrullah.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan