Jangan Rangkap Jabatan !

3 weeks ago 28
Kepala BKPSDM Konkep, Umar

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Praktik rangkap jabatan di pemerintahan bukanlah hal baru. Meski sudah jelas dilarang, masih saja ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merangkap sebagai perangkat desa atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Padahal, larangan tersebut bertujuan agar pelayanan publik tetap optimal serta mencegah terjadinya benturan kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konawe Kepulauan (Konkep) Umar menegaskan pihaknya tidak akan menolerir praktik tersebut. Ia menekankan, ASN baik berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dilarang keras merangkap jabatan di luar ketentuan yang berlaku.

“Kalau ditemukan ASN rangkap jabatan, maka konsekuensinya jelas: pengembalian anggaran. Tinggal dipilih, mau dikembalikan saat menerima gaji sebagai ASN atau ketika menjabat perangkat desa maupun BPD,” tegas Kepala BKPSDM Konkep Umar kemarin.

Umar mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya ASN yang merangkap jabatan. Menurutnya, isu semacam ini kerap terdengar, namun hingga kini belum ada laporan resmi yang masuk.

“Praktik rangkap jabatan memang sering saya dengar, tapi tidak ada laporan resmi. Kalau dilaporkan, pasti segera kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Lebih lanjut, Umar mengingatkan larangan ini tidak hanya berlaku bagi PNS atau PPPK penuh waktu, tetapi juga bagi PPPK paruh waktu yang baru saja lulus seleksi. Sebab, meski statusnya paruh waktu, mereka tetap dikategorikan sebagai ASN.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan