Jaksa Agung Mutasi Wakajati Sultra

18 hours ago 6
Jaksa Agung, ST Burhanuddin

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Jaksa Agung, ST Burhanuddin kembali melakukan rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam mutasi terbaru, sebanyak 73 jaksa dimutasi. Termasuk 23 Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati), yang di antaranya mengalami pergeseran wilayah tugas.

Salah satu yang terkena rotasi adalah Wakajati Sulawesi Tenggara (Sultra), Sugiyanta, yang kini dipercaya menduduki jabatan baru sebagai Wakajati Kalimantan Selatan (Kalsel).

Posisinya di Sultra digantikan oleh Saiful Bahri Siregar, yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Mutasi ini tertuang, dalam Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung Nomor 854 Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, yang ditandatangani pada 13 Oktober 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya kebijakan mutasi tersebut.

Menurutnya, rotasi jabatan merupakan hal wajar dalam sebuah organisasi, sebagai bagian dari penyegaran struktur dan penguatan kelembagaan.

“Benar bahwa telah beredar adanya sejumlah mutasi di jajaran kejaksaan. Di mana ini merupakan bagian daripada rotasi dan mutasi jabatan, dalam rangka penyegaran organisasi juga bagian dari promosi,” ungkap Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (13/10/2025).

Jaksa Agung Ancam
Ganti Kajati-Kajari Malas

Dalam kesempatan terpisah, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, kan melakukan evaluasi kinerja terhadap seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Indonesia.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan