Harapan Terakhir di MK

1 month ago 51

--Pilkada Daerah 13 Gugatan, Pilgub Sultra Belum Masuk

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Peraih suara terbanyak pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 telah ditetapkan. Pasangan calon (paslon) pemenang semringah, sementara yang kalah meradang. Kendati keberuntungan belum berpihak, paslon yang kalah masih merawat asa. Mereka menitipkan harapan di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada).

Di Sulawesi Tenggara (Sultra), hingga selesai tenggat waktu 3x24 jam, waktu yang disyaratkan mengajukan gugatan, tercatat ada 11 paslon plus 2 person (non paslon) yang mengajukan PHP Kada. Sementara untuk pemilihan gubernur (Pilgub) Sultra, belum masuk gugatan. (Detail paslon dan asal daerah yang menggugat lihat grafis).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah menerima informasi terkait 13 gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 11 kabupaten/kota yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Informasi ini disampaikan Komisioner KPU Sultra, Suprihaty Prawaty Nengtias, usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) di Kendari, Selasa (10/12/2024).

Suprihaty menjelaskan, KPU kabupaten/kota masing-masing memiliki pemahaman lebih detail terkait materi gugatan. Sebab, dinamika politik yang terjadi selama proses rekapitulasi ada di sana (daerah).

“Di Sultra ada 13 gugatan dari 11 kabupaten/kota. Kami belum mengetahui detail materi gugatan tersebut. KPU kabupaten/kota yang lebih memahami dinamika saat pleno rekapitulasi,” ungkap Suprihaty Prawaty Nengtias, Selasa (10/12/2024).

Sementara itu, Komisioner KPU Sultra lainnya, Amiruddin menambahkan, belum ada gugatan yang diajukan terkait hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sultra. MK akan menentukan keputusan akhir atas perselisihan Pilkada ini.

“Hasil Pilgub Sultra belum masuk aduan atau gugatan. Jika pun ada, tentu kami siap berikan penjelasan,” ujar Amiruddin, Selasa (10/12/2024).

Lebih jauh Amiruddin menjelaskan, seluruh gugatan terhadap hasil Pilkada di Sultra akan disidang pada Januari 2025. “Kemungkinan akan digelar awal tahun depan (Januari 2025),” terangnya.

“Proses penyelesaian sengketa di MK akan menjadi penentu akhir dari berbagai perselisihan hasil Pilkada di Sultra,” tambahnya.

Sekadar informasi, sebanyak 13 gugatan hasil Pilkada di Sultra yang telah terdaftar di MK meliputi Kabupaten Buton Tengah (Buteng): Paslon nomor 2, La Andi-Abidin, menggugat KPU Buteng.

Selanjutnya, Kota Baubau: Paslon nomor 5, Nur Hari Raharja-La Ode Yasin, menggugat KPU Baubau. Kabupaten Konawe Utara (Konut): Paslon nomor 2, Sudiro-Raup, menggugat KPU Konut, dan Kabupaten Wakatobi: Paslon nomor 1, Hamirudin-Muhamad Ali, menggugat KPU Wakatobi.

Kemudian, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel): Paslon nomor 1, Adi Jaya Putra-James Adam Mokke, menggugat KPU Konsel. Kabupaten Buton: Paslon nomor 1, Syaraswati-Rasyid Mangura, menggugat KPU Buton, dan Kabupaten Buton Selatan (Busel): Paslon nomor 3, Aliadi-La Ode Rusyamin, menggugat KPU Busel.

Selanjutnya, Kabupaten Muna: Paslon nomor 2, La Ode M. Rajiun Tumada-Purnama Ramadhan, menggugat KPU Muna. Untuk Pilwali Kota Kendari: Paslon nomor 5, Abdul Rasak-Afdhal dan Paslon nomor 2, Yudhianto Mahardika Anton Timbang-Nirna Lachmuddin, menggugat KPU Kendari dan Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep): Paslon nomor 2, Wa Ode Nurhayati-M. Yacub Rahman, menggugat KPU Konkep.

Terakhir, Kabupaten Buton Selatan (Busel): Dua gugatan umum diajukan oleh Hardodi dan La Ode Amiruddin (non-Paslon) terhadap KPU Busel dan Kabupaten Kolaka Utara (Kolut): Paslon nomor 2, Sumarling-Timber, menggugat KPU Kolut.

Tak Semua Gugatan Disidangkan MK

Tidak semua gugatan Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK). Hanya gugatan yang memenuhi syarat dan ketentuan tertentu yang akan disidangkan di MK. Berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, gugatan PHPKada dapat diajukan ke MK oleh pihak yang merasa dirugikan, yaitu pasangan calon atau tim kampanye, yang melibatkan sengketa hasil pemilu.

Namun, agar gugatan bisa diterima, ada beberapa persyaratan administratif dan substansial yang harus dipenuhi, antara lain:
Masa Pengajuan: Gugatan harus diajukan dalam waktu 3x24 jam setelah hasil pemilu diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Syarat Formil dan Substansial: Gugatan harus memenuhi ketentuan formil dan substansial yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jika gugatan tidak memenuhi syarat yang ditetapkan, MK dapat menolak untuk mengadilinya. Sehingga, meskipun MK berwenang untuk menangani PHPKada, tidak semua gugatan akan disidangkan jika tidak memenuhi persyaratan yang berlaku.

Sidang Perdana Digelar Januari

Anggota KPU Sultra, Amiruddin mengatakan, gugatan terhadap hasil Pilkada akan disidang pada Januari 2025. Namun, waktu pastinya tetap menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Kalau merujuk di tahapan Pilkada, sidang sengketa PHPKada digelar awal Januari 2025," ujarnya.

Ketua MK, Suhartoyo membenarkan kalau sidang perdana perselisihan hasil pemilihan atau sengketa hasil Pilkada 2024 pada awal Januari 2025. MK hingga saat ini telah membuka pendaftaran permohonan sengketa hasil Pilkada 2024.

"Kalau tidak ada halangan, mulai 3 Januari 2025 sudah mulai proses persidangan PHPKada," imbuhnya. (b/ags/JP)

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan