Gugat Bank Sultra dan Wabup Konut, Mahkamah Agung Putuskan Aminah Pemilik Tanah

3 weeks ago 32

KENDARIPOS.CO.ID-Hj. Sitti Aminah Razak Porosi memenangkan sidang gugatan sengketa tanah terhadap Bank Sultra, Wakil Bupati Konawe Utara (Konut) Abuhaera. Mahkamah Agung (MA) menetapkan tanah yang selama ini dikuasai Bank Sultra cabang Konawe Utara (Konut) dan Abuhaera adalah milik Hj. Sitti Aminah Razak Porosi.

Itu dibuktikan dengan putusan MA  dengan nomor 4247 K/PDT/2025, yang menguatkan putusan Pengadilan Unaaha dengan perkara bernomor 9/Pdt.G/2024/PN Unh, dan diperkuat Putusan Pengadilan Tinggi Kendari Nomor 4/Pdt/2025/PT KDI.

Kuasa Hukum Hj. Sitti Aminah Razak Porosi, Dr. Sabri, SH, MH, mengatakan penyelesaian kasus sengketa tanah ini melalui sistem peradilan di tiga tingkatan. Semua tingkatan pengadilan menyatakan tanah yang disengketakan adalah milik kliennya.

Tentu putusan pengadilan ini, kata dia, mewujudkan rasa keadilan buat kliennya sebagai penggugat. Ia menerangkan dalam perkara ini, ia mengajukan gugatan kepada Bank Sultra Cabang Konut yang telah membuat sertifikat di lahan itu. “Kita juga mengguat Bank Sultra pusat (tergugat II) dan tanah obyek sengketa dua yang dikuasai dan disertifikatkan Abu Haera, Wabup Konut (tergugat III) dan Badan Pertanahan Nasional Konut (tergugat IV).


Ia mengapresiasi peradilan negeri ini yang menegakkan keadilan dalam perkara sengketa tanah yang melibatkan kliennya dan berbagai pihak. “Gugatan yang diajukan oleh klienya berhasil dikabulkan di seluruh tingkat peradilan,” ujarnya bersama anggotanya  Dr. Marlin SH, MH, Khalid Usman SH, MH, Alvian SH, Muh. Wahyudin Naskun SH, MH dan Ruslan Rahman SH.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan