GAT Soroti Aktivitas Tambang Batu di Konsel, CV Reski Amalia Bantah Lakukan Pelanggaran

1 week ago 23

Kendaripos.co.id - Aktivitas tambang batu di Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), menjadi sorotan lembaga Grassroots Action Institute (GAT). Namun, pihak perusahaan yang disebut-sebut dalam laporan tersebut, CV Reski Amalia, membantah telah melakukan kegiatan penambangan ilegal.

Alat berat dan truk pengangkut batu tampak beroperasi di salah satu lokasi penambangan di Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan

Direktur GAT Institute, Ashabul Antam, mengatakan pihaknya menemukan aktivitas tambang batu yang diduga belum memiliki izin resmi di Desa Mata Wawatu, Kecamatan Moramo Utara.

“Berdasarkan hasil penelusuran dan dokumentasi lapangan, kami menemukan sejumlah alat berat jenis excavator dan dump truck tengah beroperasi di koordinat 4.086182°S, 122.644681°E,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima , Kamis (9/10).

Ia menambahkan, aktivitas tersebut memperlihatkan proses pengerukan material batu dari lereng bukit yang dijual ke salah satu perusahaan crusher. Menurutnya, kegiatan penambangan sudah berlangsung cukup lama namun belum memiliki kejelasan perizinan dari instansi terkait.

“Kami lihat mobil keluar masuk mengangkut batu. Berdasarkan penelusuran, kegiatan itu berada di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan masuk dalam koridor jalan,” tambahnya.

Ashabul menyebut, jika benar kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin, maka perusahaan dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Sementara itu, Pemilik CV Reski Amalia, Suparjo, membantah tudingan bahwa perusahaannya melakukan penambangan di luar wilayah izin. Ia menegaskan, lokasi kegiatan CV Reski Amalia berada dalam kawasan IUP milik PT CKS.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan