
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID --Kendari terus berkembang menjadi kota maju. Seiring perkembangannya, tantangan yang dihadapi pun semakin kompleks. Salah satunya persoalan sampah. Tiap tahun produksi sampah terus meningkat. Untuk mengatasi persoalan sampah, pemerintah kecamatan dan kelurahan diberi tugas tambahan ikut membantu Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).
Camat Kadia, Hasman Dani mengaku punya tanggungjawab dalam pengelolaan sampah. Apalagi kewenangan pungutan retribusi sampah telah dialihkan ke kecamatan. Yang mana, tugas ini sebelumnya melekat di DLHK Kota Kendari. Pengalihan kewenangan ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Kendari nomor 35 tahun 2024.
"Mulai tahun ini, kecamatan ditugaskan untuk memungut retribusi. Dengan diterapkannya Perwali ini, pengelolaan sampah khusunya di Kecamatan Kadia akan menjadi lebih baik," jelas Hasman Dani kemarin.
Dalam empat bulan terakhir tahun 2025 lanjutnya, realisasi retribusi sampah telah mencapai Rp 240 juta. Dengan masa tahun anggaran yang tersisa empat bulan, ia optimis bisa memenuhi target. Tahun ini, kecamatan Kadia diberi target sebesar Rp 500 juta dari retribusi sampah.
"Awalnya, kami diberi target sebesar Rp 1,5 miliar. Namun targetnya direvisi sebab retribusi sampah belum diberlakukan untuk perumahan warga. Makanya, targetnya diturunkan menjadi Rp 500 juta," jelas.
Realisasi retribusi sampah ini sambungnya, berasal dari berbagai jenis usaha. Pusat perbelanjaan besar dengan volume sampah yang signifikan dikenakan retribusi sebesar Rp 2 juta per bulan. Usaha ruko dikenakan biaya Rp 100 ribu per bulan, sementara UMKM dikenakan Rp 50 ribu per bulan. Namun, bagi UMKM dengan omzet yang masih rendah, pemerintah tidak mengenakan retribusi.