Ilustrasi
KENDARIPOS.GAJAR,CO.ID -- Mantan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukumannya dari 7 tahun menjadi 9 tahun penjara dalam kasus manipulasi data korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang diakses pada Selasa (28/10/2025), berkas kasasi Azam terdaftar dengan nomor 1312/PAN.PN/W10.U1/TPK.05.X.2025.03.
"Tanggal pengiriman berkas kasasi Rabu, 22 Oktober 2025,” demikian tercantum dalam laman resmi SIPP PN Jakarta Pusat.
Sebelumnya, majelis hakim PT DKI Jakarta yang diketuai Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun memperberat vonis Azam dari 7 tahun menjadi 9 tahun penjara serta menaikkan denda dari semula menjadi Rp500 juta
Selain pidana pokok, Azam juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp11,7 miliar, Apabila tidak mampu membayar, hukumannya akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 5 tahun.
“Membebankan kepada terdakwa Azam Akhmad Akhsya untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp11.700.000.000, dengan memperhitungkan barang bukti yang telah dikembalikan dan disita,” ujar hakim dalam amar putusannya. Dilansir dari detik.com.id
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Azam telah mencoreng nama baik institusi kejaksaan dengan melakukan perbuatan melawan hukum. Azam disebut menerima uang sebesar Rp11,7 miliar dari para pengacara korban investasi bodong dengan dalih sebagai “uang pengertian”.
“Uang tersebut bukanlah hak terdakwa karena diperoleh dengan cara melawan hukum,” tegas hakim.
Azam juga terbukti memanipulasi dokumen daftar korban dengan memasukkan 137 nama fiktif agar dapat mengambil keuntungan pribadi. Dari hasil gratifikasi itu, ia disebut menggunakan uang tersebut untuk membeli asuransi, deposito, tanah, dan bangunan.


















































