DPRD Wakatobi La Lita Jadi Tersangka Pembunuhan Anak, Sempat Buron 11 Tahun

3 days ago 11
Ilustrasi. Kabid Humas Polda Sultra mengatakan petugas yang lalai menerbitkan SKCK untuk tersangka pembunuhan yang kini menjadi anggota DPRD Wakatobi diberi sanksi tegas.

KENDARIPOS.CO.ID--Anggota DPRD Wakatobi, La Lita alias Litao, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan anak di bawah umur yang terjadi pada 2014 silam. Politikus daerah itu sempat melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir 11 tahun.

Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol Iis Kristian, mengungkapkan kasus tersebut kini sudah diambil alih Polda Sultra. Ia juga mengakui adanya kelalaian dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi La Lita saat dirinya mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024.

“Ada temuan dan sudah ditindaklanjuti, memang ada kelalaian di situ yang dilakukan oleh petugas,” Ujarnya dikutip dari cnn indonesia, sabtu (13/9).

Akibat kelalaian itu, status DPO La Lita tidak terdeteksi dalam proses penerbitan SKCK sehingga ia bisa lolos menjadi calon legislatif. Petugas yang lalai pun telah dijatuhi sanksi tegas, salah satunya pembatalan pendidikan perwira.

Kasus ini berawal pada 2014 ketika Polres Wakatobi menangani perkara pembunuhan anak di bawah umur dengan tiga tersangka, termasuk La Lita. Dua tersangka lainnya telah menjalani hukuman, sementara La Lita melarikan diri dan berstatus buronan hingga akhirnya kembali mencuat ke publik.

“Petugas tidak memberikan informasi kalau pemohon itu adalah DPO, karena tidak melihat registrasi itu,” jelas Iis.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023, setiap penerbitan SKCK wajib melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap catatan hukum pemohon. Dalam kasus La Lita, prosedur ini tidak dijalankan dengan benar hingga menimbulkan konsekuensi fatal.


Ikuti KENDARI POS di Google News

Dapatkan update cepat dan artikel pilihan langsung di beranda Anda.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan