Ilustrasi umrah.(UNSPLASH/OMER F ARSLAN) dilansir dari kompas.com
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan pemerintah untuk menurunkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 sebesar Rp 2 juta dibandingkan tahun 2025.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan keputusan itu diambil setelah pembahasan panjang antara Komisi VIII DPR dan pemerintah yang berlangsung hingga Rabu (29/10/2025) dini hari.
“Kami secara manual hitung lagi tadi malam. Komisi VIII sebenarnya punya hitungan bisa turun Rp 2 juta lagi. Namun, dengan bukti-bukti yang disodorkan pemerintah, terutama karena kurs naik dan negosiasi di Saudi belum tuntas, akhirnya kami menyepakati penurunan Rp 1 juta lagi,” ujar Marwan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu. Dikutip dari kompas.com
Dengan demikian, total penurunan biaya haji tahun 2026 dibandingkan 2025 mencapai Rp 2 juta.
Marwan menjelaskan, dari total penurunan tersebut, porsi yang langsung dirasakan oleh jemaah dalam bentuk Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) berkisar antara Rp 1,1 juta hingga Rp 1,2 juta.
“Dari Rp 2 juta itu, Bipih yang dirasakan masyarakat sekitar Rp 1 juta koma sekian. Sisanya digunakan untuk menutupi komponen lain seperti transportasi, konsumsi, dan akomodasi,” kata dia.
Usai kesepakatan Panitia Kerja (Panja), Komisi VIII dan pemerintah akan menggelar rapat kerja (raker) untuk menetapkan secara resmi hasil pembahasan BPIH 2026.
“Karena sudah ada kesepakatan, maka hari ini kita akan raker dan mengumumkan keputusan Panja DPR–pemerintah. Setelah itu, pemerintah dapat segera memanggil jemaah yang akan berangkat berdasarkan keputusan tersebut,” ujar Marwan.


















































