Dorong Pemberdayaan Masyarakat Melalui Perhutanan Sosial

1 month ago 61
 Foto bersama usai musyawarah pembentukan dan pengesahan Kelompok Tani Hutan (KTH) Emir Green Land wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) KPH Unit XIX Laiwoi Utara, kemarin. MUSYAWARAH: Foto bersama usai musyawarah pembentukan dan pengesahan Kelompok Tani Hutan (KTH) Emir Green Land wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) KPH Unit XIX Laiwoi Utara, kemarin.

--Musyawarah Pembentukan dan Pengesahan KTH Emir Green Land Sukses Digelar

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Musyawarah pembentukan dan pengesahan Kelompok Tani Hutan (KTH) Emir Green Land wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) KPH Unit XIX Laiwoi Utara, sukses digelar.

Pertemuan ini dihadiri oleh Kepala UPTD KPH Unit XIX Laiwoi Utara, Muh. Yusuf Baso, S.Hut., M.P.W.K., Camat Wiwirano yang diwakili Irwan, Kapolsek Wiwirano yang diwakili Bhabinkamtibmas Bripka Arifin Usman, serta Sekretaris Desa Pondoa, Ilman.

Tak ketinggalan, hadir pula Ketua KTH Emir Green Land, Budianto Amiruddin, ST, dan anggota Kelompok Tani Hutan turut hadir dalam acara tersebut. Pertemuan berlangsung di Balai Desa Pondoa, Kecamatan Wiwirano, Konawe Utara (Konut).

Kepala UPTD KPH Unit XIX Laiwoi Utara, Muh. Yusuf Baso mengapresiasi pertemuan tersebut. Menurutnya, terbentuknya Kelompok Tani Hutan Emir Green Land akan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Sementara itu, Ketua KTH Emir Green Land, Budianto Amiruddin, ST, menegaskan komitmennya mendorong pemberdayaan masyarakat melalui perhutanan sosial.

“Perhutanan sosial adalah salah satu bentuk pengelolaan hutan yang berorientasi pada keberlanjutan di kawasan hutan negara maupun hutan hak/hutan adat. Program ini melibatkan masyarakat setempat sebagai pelaku utama, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan sambil menjaga keseimbangan lingkungan dan aspek sosial budaya,” ungkap Budianto Amiruddin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/12/2024).

Lanjut dia, perhutanan sosial dapat diwujudkan melalui berbagai skema seperti Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan kemitraan kehutanan.

“Program ini dirancang untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat di sekitar kawasan hutan, menciptakan peluang usaha baru, serta mendorong kelestarian lingkungan sambil memberikan pengakuan hukum terhadap pengelolaan kawasan tersebut,” terangnya.

Selain itu, program ini juga membuka peluang kerja sama dengan pemerintah dan pihak swasta melalui tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

“Terbentuknya kelompok ini, menjadi wadah masyarakat dalam meningkatkan ekonomi sekaligus menjaga ekosistem hutan,” imbuhnya. (min)

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan