KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Balai Pelayanan, Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi memindahkan kantor barunya yang kini terletak di belakang Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Sultra. Pindahnya kantor ini sekaligus menandai komitmen pemerintah daerah untuk lebih serius dalam meningkatkan pelayanan bagi pekerja migran di provinsi ini, khususnya dalam hal perlindungan dan pemberdayaan pekerja migran Indonesia.
Kepala BP3MI Sultra La Ode Askar mengungkapkan rasa terima kasihnya atas fasilitas baru yang diberikan oleh pemerintah daerah. Menurutnya, BP3MI Sultra yang telah berdiri sejak 2009 ini, sebelumnya selalu berpindahpindah tempat yang kurang representatif. Dengan adanya kantor yang lebih permanen dan dilengkapi dengan fasilitas yang memadai, ia berharap pihaknya bisa lebih efektif dalam memberikan pelayanan kepada pekerja migran.
“Sejak berdiri, BP3MI Sulawesi Tenggara kami sudah beberapa kali berpindah tempat, dari rumah ke rumah, hingga ruko ke ruko. Kini, dengan adanya kantor baru yang lebih representatif ini, kami bisa lebih maksimal memberikan pelayanan, terutama dalam hal perlindungan bagi calon pekerja migran, pekerja migran dan maupun keluarga pekerja migran,” kata La Ode Askar kemarin
BP3MI memiliki peran penting dalam memberikan informasi dan pendampingan kepada calon pekerja migran. Dengan adanya kantor baru yang lebih strategis, BP3MI diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat Sulawesi Tenggara yang berencana bekerja di luar negeri, serta memberikan edukasi terkait prosedur yang tepat agar mereka tidak terjebak dalam praktik penempatan ilegal.
Selain itu, La Ode Askar juga menyampaikan bahwa kantor baru ini memungkinkan BP3MI untuk memenuhi standar yang ditetapkan oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mencakup penyediaan fasilitas pelayanan yang memadai dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Dengan fasilitas baru ini, kami juga bisa membuat standarisasi layanan yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran. Kami akan memastikan bahwa seluruh layanan yang kami berikan kepada calon pekerja migran berjalan sesuai prosedur,” jelas La Ode Askar.
Peresmian kantor baru BP- 3MI Sulawesi Tenggara juga dirangkaikan dengan rapat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, serta seluruh stakeholder terkait untuk membahas langkah-langkah strategis dalam meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran di masa depan. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari dinas tenaga kerja di 17 kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara, serta instansi terkait lainnya.
La Ode Askar menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam melindungi pekerja migran. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mengatur pembagian tugas antara pemerintah pusat dan daerah. Dalam undang-undang tersebut, pemerintah provinsi diamanatkan untuk memberikan dukungan dan fasilitasi pendidikan serta pelatihan bagi calon pekerja migran, sedangkan pemerintah kabupaten/ kota memiliki peran penting dalam memastikan proses pemulangan pekerja migran berjalan dengan lancar.
“Pemerintah daerah memiliki peran yang sangat besar dalam menyiapkan calon pekerja migran, terutama dalam hal pendidikan dan pelatihan. Kami di BP3MI bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memberikan pelatihan yang sesuai standar, serta memastikan bahwa pemulangan pekerja migran yang selesai masa kontraknya dapat difasilitasi dengan baik,” ujar La Ode Askar.
Selain itu, Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat terkait prosedur yang harus diikuti sebelum bekerja ke luar negeri. Ia menjelaskan bahwa masih banyak warga yang memilih bekerja ke luar negeri tanpa melalui jalur yang resmi, yang bisa berisiko terjebak dalam penempatan ilegal atau eksploitasi.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sulawesi Tenggara, L. M. Ali Haswandy, mengungkapkan bahwa perpindahan kantor BP3MI ke lokasi yang lebih strategis ini merupakan salah satu upaya konkret dari pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas layanan bagi para pekerja migran. Ia berharap dengan adanya kantor yang lebih mudah diakses, masyarakat yang ingin bekerja diluar negeri akan mudah mendapatkan informasi yang diperlukan untuk memastikan keberangkatan mereka ke luar negeri berlangsung sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami berharap, dengan adanya kantor BP3MI yang baru ini, masyarakat Sulawesi Tenggara yang ingin bekerja ke luar negeri dapat lebih mudah mengakses layanan dan informasi yang dibutuhkan. Banyak pekerja migran yang berangkat secara non-prosedural, dan ini menjadi masalah serius yang perlu kita atasi bersama,” ungkap Ali Haswandy.
Ali Haswandy menambahkan bahwa salah satu tugas penting yang harus dijalankan oleh pemerintah daerah adalah memberikan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya bekerja ke luar negeri melalui jalur yang resmi. Oleh karena itu, ia mendorong BP- 3MI untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama di tingkat desa, agar mereka memahami risiko yang dihadapi jika memilih jalur ilegal.
“Kami akan terus bekerja sama dengan BP3MI untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya di tingkat desa, tentang pentingnya bekerja melalui prosedur yang benar. Ini bukan hanya tugas BP3MI, tapi juga tanggung jawab kita semua untuk memastikan pekerja migran dapat dilindungi,” tambahnya.
Dengan adanya kantor baru yang lebih representatif dan terorganisir, diharapkan BP- 3MI Sulawesi Tenggara dapat lebih efektif dalam melaksanakan tugasnya dalam memberikan perlindungan dan layanan kepada pekerja migran, serta membantu menekan angka pekerja migran non-prosedural di wilayah Sultra. (b/m1)