Bongkar 114 Kasus Narkoba dalam 3 Bulan, Polres Bogor Selamatkan 82 Ribu Jiwa dari Bahaya Narkotika

3 weeks ago 29
Foto: Konferensi pers kasus narkoba di Mapolres Bogor.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Dalam tiga bulan terakhir, Polres Bogor berhasil mengungkap 114 kasus penyalahgunaan narkoba total nilai barang bukti mencapai Rp 5,8 miliar. Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 82 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, ratusan kasus itu merupakan hasil kerja keras jajarannya dalam operasi pemberantasan narkoba di berbagai wilayah Kabupaten Bogor.

“Apabila dikonversi, total barang bukti yang disita senilai sekitar Rp 5,8 miliar, dengan estimasi dapat menyelamatkan 82 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” ujar AKBP Wikha dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Selasa (28/10/2025). Dilansir dari detik.com.

Dari total 114 perkara tersebut, polisi mengamankan 155 tersangka yang terdiri atas 153 laki-laki dan 2 perempuan. Barang bukti yang disita mencakup berbagai jenis narkotika dan obat terlarang.

“Barang bukti yang berhasil disita antara lain sabu seberat 4,4 kilogram, ganja 17,8 kilogram, 7 batang pohon ganja, tembakau sintetis 6,6 kilogram, cairan biang 60 mililiter, ekstasi 47 butir, sediaan farmasi 21 ribu butir, serta 3.000 botol miras oplosan,” jelas Wikha.

Adapun rincian kasus yang diungkap meliputi 58 perkara sabu, 4 perkara ganja, 2 perkara ekstasi, 22 perkara tembakau sintetis, dan 28 perkara penyalahgunaan sediaan farmasi.

AKBP Wikha memaparkan tiga kasus besar yang menjadi sorotan dalam periode ini.

Kasus pertama adalah peredaran ganja seberat 15,5 kilogram dengan dua tersangka berinisial ID (43) dan MF (32), warga Leuwisadeng, Kabupaten Bogor. Keduanya diketahui mengedarkan ganja melalui jasa ekspedisi dari Provinsi Aceh.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan