Berantas Korupsi untuk Kesejahteraan Masyarakat

1 month ago 63
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra), Hendro Dewanto, SH.,MH (di podium) membuka seminar dan diskusi pemberantasan korupsi dalam peringatan Hakordia di kantor Kejati Sultra, Senin (9/12/2024) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra), Hendro Dewanto, SH.,MH (di podium) membuka seminar dan diskusi pemberantasan korupsi dalam peringatan Hakordia di kantor Kejati Sultra, Senin (9/12/2024)

--Kejati Gelar Seminar dan Diskusi Peringati Hakordia

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) diperingati saban 9 Desember. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) memperingati Hakordia dengan menggelar seminar dan diskusi pemberantasan korupsi, Senin (9/12/2024). Seminar itu bertujuan untuk memperkuat komitmen dalam memberantas korupsi dan meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya pemberantasan korupsi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra), Hendro Dewanto, SH.,MH,
menegaskan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi (Tipikor) harus selalu berorientasi pada kepentingan masyarakat.

"Setiap tindakan hukum yang diambil dalam proses pemberantasan korupsi tidak hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk memastikan bahwa hasil akhirnya dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan keadilan sosial masyarakat atau pro sosial," ujar Hendro Dewanto, Senin (9/12/2024).

Sementara itu, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, mengatakan seminar ini juga bertujuan untuk mendorong satuan kerja dan pemangku kepentingan agar dapat bekerja sama dalam memberantas korupsi, khususnya dengan melakukan pencegahan sejak dini.

Aspidsus Iwan Catur Karyawan menegaskan keberhasilan pemberantasan korupsi memerlukan kerja sama yang solid antara berbagai pihak, baik itu pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat.

"Kerja sama ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat. Sebagaimana yang kita ketahui, Sultra adalah provinsi yang kaya akan sumber daya alam, namun jika dilihat dari taraf hidup masyarakat, masih banyak yang berada di bawah garis kemiskinan, terutama yang tinggal di sekitar daerah pertambangan," ujar Aspidsus Iwan Catur.

Selain itu, Aspidsus Iwan Catur juga menyoroti bahwa sektor pertambangan termasuk dalam tujuh sektor rawan korupsi, dengan posisi peringkat kedua setelah sektor pengadaan barang dan jasa.

"Adapun karakteristik tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yaitu adanya penyalahgunaan kewenangan dari penyelenggara pemilik kewenangan yang merugikan keuangan negara. Hal ini tentu berdampak pada pembangunan daerah yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat," jelas Aspidsus Iwan Catur.

Untuk itu, penting adanya regulasi CSR (corporate social responsibility) dan merupakan salah satu yang diwacanakan dan akan dikaji oleh pemda bersama dengan legislatif. Seperti yang diketahui CSR merupakan tanggung jawab sosial perusahaan yang mengacu pada komitmen perusahaan untuk berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat.

"Kalau memungkinkan secara regulasi nantinya CSR ini dimasukkan ke dalam struktur APBD. Dibentuk suatu tim yang bisa menginisiasi, merencanakan penggunaan dan pengawasan CSR ini, sehingga implikasinya ini nanti akan berdampak kepada ekonomi masyarakat sekitar, dengan memperdayakan masyarakat tentunya," papar Aspidsus Iwan Catur.

Melalui seminar ini, Kejati Sultra mendorong kolaborasi lebih erat antara lembaga penegak hukum, pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan Sultra yang bebas dari praktik korupsi guna mendukung program asta cita Presiden Prabowo Subianto.

Selamatkan Uang Negara

Kejati Sultra beserta jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) di Sultra, menunjukkan kinerja sangat baik dalam setahun terakhir. Terutama dalam proses penegakkan hukum dan pengungkapan kasus korupsi. Tercatat, puluhan miliar rupiah duit negara
berhasil diselamatkan korps Adhyaksa dalam rentang waktu Juli 2023 hingga Juli 2024.

Penyelamatan uang negara paling besar disumbangkan oleh Kejati Sultra, sebesar Rp79 miliar. Di tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari), penyelamatan terbanyak duit negara ada di Kejari Kendari. Jumlahnya mencapai Rp5,7 miliar. Setelah itu, ada Kejari Bombana yang mampu menyelamatkan uang negara sebesar Rp1,125 miliar.

Lalu, Kejari Wakatobi sebanyak Rp932,93 juta, dan Kejari Kolaka sebesar Rp253,77 juta. Kejari Kolaka juga berhasil melakukan pemulihan keuangan negara senilai Rp.1.924.718.404.

Selain itu, Kejari Konsel dan Kejari Baubau menyelamatkan ratusan juta rupiah yang negara. Kejari Muna sebanyak Rp.47,5 juta. Kejari Buton, berhasil melakukan eksekusi uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar dan memulihkan keuangan negara Rp133.220.500. Sedangkan, Kejari Konawe berhasil melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 9.327.200.500 dan menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 47.216.971.771. (m1/b)

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan