Kepala BGN Dadan Hidayat saat konferensi pers di Hotel Discovery Ancol, Jakarta Utara, Senin (27/10/2025).(KOMPAS.com/ SHINTA DWI AYU) dilansir dari kompas.com
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan 12 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sempat dihentikan sementara karena dugaan kasus keracunan kini diizinkan kembali beroperasi.
Kepala BGN Dadan Hindayana menyebut, keputusan ini diambil setelah seluruh satuan pelayanan tersebut menjalani evaluasi menyeluruh serta melakukan sejumlah perbaikan standar operasional.
"Ada 12 sekarang ini yang sudah rilis mau operasi kembali," ujar Dadan dalam konferensi pers di Hotel Discovery Ancol, Jakarta Utara, Senin (27/10/2025) sore. Dikutip dari kompas.com
Hasil Evaluasi dan Standar Keamanan Diperketat
Dadan menjelaskan, 12 satuan pelayanan yang kembali aktif tersebar di berbagai wilayah Indonesia, meski lokasi detailnya belum diumumkan.
Evaluasi dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi potensi terjadinya insiden keracunan makanan bergizi (MBG) seperti yang sempat mencuat beberapa waktu lalu.
"Setelah selesai melakukan evaluasi dan juga perbaikan-perbaikan yang dilakukan," jelasnya.
Ia menegaskan, BGN akan bertindak tegas terhadap setiap SPPG yang terbukti melanggar prosedur keamanan pangan. Jika ditemukan pelanggaran, BGN akan segera menghentikan sementara kegiatan satuan pelayanan tersebut dan melakukan penyelidikan.
"Ketika ada SPPG yang memang diduga bermasalah, maka BGN akan langsung melakukan evaluasi, investigasi, dan operasionalnya diberhentikan sementara," kata Dadan.
Sanksi dan Proses Pemulihan Operasional
Menurut Dadan, masa penghentian sementara operasional SPPG dapat berlangsung antara dua minggu hingga dua bulan, tergantung tingkat keparahan kasus dan hasil evaluasi lapangan.
Apabila satuan pelayanan telah melakukan perbaikan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, maka izin operasionalnya dapat dipulihkan.


















































