2 Tersangka Resmi Didakwa Kasus Pencurian di Museum Louvre, Perhiasan Rp1,6 Triliun Masih Hilang

1 week ago 16
Foto: Museum Louvre usai aksi pencurian(detik.com)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Dua pria yang ditangkap terkait kasus pencurian besar-besaran di Museum Louvre, Prancis, resmi dakwa atas tuduhan pencurian terorganisir dan konspirasi kriminal. Hingga kini, perhiasan senilai lebih dari USD 102 juta (sekitar Rp1,6 triliun) yang dicuri belum juga ditemukan.

Mengutip laporan AFP, penyidik Prancis telah bekerja keras memburu empat pelaku yang menggunakan truk pengangkut perhiasan dan peralatan pemotong berat untuk membobol Galeri Apollo di lantai satu museum terkenal dunia itu pada 19 Oktober 2025. Para pelaku kemudian melarikan diri membawa koleksi berharga dalam aksi yang berlangsung di siang hari bolong.

Jaksa Laure Beccuau menyatakan kedua tersangka yang kini ditahan di Paris akan dihadapkan ke pengadilan.

“Mereka akan didakwa atas pencurian terorganisir, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara, serta konspirasi kriminal yang dapat dihukum 10 tahun,” kata Beccuau dalam konferensi pers.

“Keduanya telah mengakui sebagian dari dakwaan tersebut,” tambahnya. dilansir dari detik.com

Menurut penyelidik, kedua pria itu diyakini memasuki Galeri Apollo untuk mengambil perhiasan, sementara dua rekan lainnya menunggu di luar sebagai pengawas dan pengemudi truk.

Salah satu tersangka berusia 34 tahun, berkewarganegaraan Aljazair, yang tinggal di Prancis. Tersangka lainnya 39 tahun, warga Aubervilliers, pinggiran Paris. Keduanya dikenal pihak kepolisian karena memiliki catatan kriminal sebelumnya.

Beberapa rincian penyelidikan masih dirahasiakan. Namun, menurut sumber yang dekat dengan kasus tersebut, salah satu pelaku ditangkap di Bandara Charles de Gaulle saat hendak naik pesawat menuju Aljazair. Penangkapan itu dilakukan pada Sabtu malam, tak lama setelah identitasnya diketahui dari hasil penyelidikan intensif.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan