PEKANBARU – Keluhan mendalam datang dari para kontraktor yang mengerjakan proyek Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Salah satunya PT Tisa Lestari yang hingga kini masih menagih sisa pembayaran pembangunan Jembatan Mahato di Desa Sukadamai, Kabupaten Rokan Hulu, yang telah tuntas sejak akhir 2024.
Wakil Direktur PT Tisa Lestari, Hariman Siregar, mengungkapkan bahwa dari total nilai kontrak sekitar Rp22,2 miliar, pihak Pemprov Riau masih menyisakan utang sebesar Rp4,12 miliar. Keterlambatan pembayaran ini berdampak fatal terhadap stabilitas keuangan perusahaan dan nasib para pekerja.
“Kami meminta kepada Pemprov Riau, khususnya Plt Gubernur dan Kepala Dinas PUPR, mohonlah kami ini dibayarkan. Kami benar-benar dalam kesulitan saat ini,” ujar Hariman dalam rilisnya, Senin (6/4/2026).
Hariman menjelaskan bahwa sebagai pengusaha daerah, pihaknya kini terjepit oleh beban finansial yang berat. Selain harus melunasi kewajiban kepada vendor material seperti rangka baja. Perusahaan juga harus menanggung bunga bank yang terus berjalan setiap bulannya.
“Kami memiliki utang di bank yang bunganya saja mencapai Rp45 juta tiap bulan. Sementara gaji karyawan dan tukang juga ada yang belum terbayarkan karena dana kami tertahan di Pemprov,” ungkapnya.
Kekecewaan Hariman semakin memuncak lantaran pihaknya mengaku sudah memenuhi seluruh kewajiban secara profesional. Proyek sepanjang 80 meter tersebut telah melewati tahapan Provisional Hand Over (PHO) dan Final Hand Over (FHO) pada Selasa (24/12/2024). Bahkan, segala konsekuensi audit seperti denda keterlambatan Rp130 juta dan pengembalian kelebihan bayar Rp35 juta sudah dilunasi oleh pihak perusahaan.
Upaya penagihan pun terus dilakukan secara intensif. Hariman mengaku rutin mengirimkan surat kepada pemerintah setiap minggunya untuk menanyakan kepastian hak mereka, namun jawaban yang diterima kerap mengecewakan.
“Saya setiap minggu bersurat ke Pemprov. Sebelum Lebaran kemarin saya bertemu pejabat di Bina Marga, Thomas, tapi alasannya tetap sama, belum bisa dibayar karena dana transfer dari pusat katanya belum sampai ke Pemprov,” urainya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Hariman dari internal Dinas PUPR, total utang tunda bayar Pemprov Riau kepada berbagai rekanan ditaksir mencapai lebih dari Rp300 miliar. Kondisi ini membuat para pengusaha lokal mulai kehilangan kepercayaan untuk bekerja sama kembali dengan pemerintah daerah.
“Selaku pengusaha tentu berharap proyek ini segera dibayarkan. Kalau ke depan ada proyek lagi, kami pasti berpikir dua kali untuk mengambil pekerjaan di Pemprov Riau sebelum keuangannya benar-benar sehat,” tegas Hariman.
Pemprov Buka Tender Baru
Hariman melaporkan juga walaupun banyak utang Pemprov Riau sudahb uka tender puluhan miliar. Ia melaporkan Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Riau membuka tender untuk Lanjutan Fisik Pembangunan RS Bhayangkara sebesar Rp69.999.941.000; Lanjutan Pembangunan RS Tentara sebesar Rp32.999.999.000 dan Pembangunan Rumah Dinas Kepala Kejaksaan Tinggi sebesar Rp9.814.564.000.
“Pemerintah Riau kami minta bertanggung jawab pada kami yang sudah menyelesaikan pekerjaan. Karena pemerintah bukan tifak punya duit tapi memang tidak mau membayat utang,” tegasnya.
Ia juga.meminta agat pemerintah pusat tidak mendiamkan pemerintah Provinsi Riau yang lepas tanggung jawab berutanh Rp300 miliar pada pekerjaan yang sudah selesai ini.
“Menteri Dalam Negeri, Menteri PU, TNI dan Polri serta Kejaksaan agar segera bertindak atas kelalaian ini,” tegasnya.
Jembatan MahatoGubernur Ditangkap Tangan KPK
Sebelumnya, dilaporkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. AW disangkakan melakukan pemerasan terkait penambahan anggaran pada proyek Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.
Selain AW, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka: M. Arief Setiawan (MAS), Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, dan Dani M. Nursalam (DAN), Tenaga Ahli Gubernur Riau.
Para tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e dan/atau f atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers pada Rabu (5/11), menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Mei 2025. Saat itu, terjadi pertemuan di Pekanbaru antara Ferry Yunanda (FRY), selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP, dengan enam Kepala UPT Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP.
Pertemuan tersebut membahas kesanggupan pemberian fee kepada Gubernur Abdul Wahid (AW) atas penambahan alokasi anggaran tahun 2025.
Anggaran UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP, yang semula Rp71,6 miliar, ditingkatkan menjadi Rp177,4 miliar (kenaikan Rp106 miliar).
Setelah menyampaikan hasil pertemuan awal kepada M. Arief Setiawan (MAS), Ferry diminta Arief yang mewakili AW untuk menaikkan fee menjadi 5% dari total kenaikan anggaran, atau senilai sekitar Rp7 miliar.
“Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman,'” ujar Tanak.
Seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP dan Sekretaris Dinas kemudian menyepakati besaran fee 5% tersebut. Kesepakatan ini dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau menggunakan bahasa kode “7 batang.” (dd)


















































