Pernyataan MUI tentang Pengesahan Undang-Undang Hukuman Mati kepada Tahanan Palestina

6 hours ago 3

SHNet, Jakarta-Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, menyatakan sejumlah hal terkait dengan Pengesahan Undang-Undang Hukuman Mati kepada Tahanan Palestina

  1. Atas nama MUI saya mengecam keras dan mendalam atas pengesahan undang-undang oleh Knesset yang membelakuan hukuman mati terhadap warga Palestina, termasuk anak-anak yang berada dalam tahanan Israel.

Kebijakan ini bentuk eskalasi baru dari praktik kekerasan struktural yang tidak hanya melukai rasa keadilan, tetapi juga mengguncang nurani kemanusiaan global. Ini bentuk kasat mata dari kejahatan negara yang harus menjadi musuh bersama.

  1. MUI menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata persoalan hukum domestik suatu negara, melainkan persoalan kemanusiaan universal yang menyangkut masa depan nilai-nilai keadilan global.

Ketika anak-anak menjadi sasaran legitimasi hukuman mati, maka sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan adalah hati nurani dunia.

  1. MUI mengajak seluruh elemen bangsa dan komunitas internasional untuk berdiri bersama dalam menolak kezaliman ini dan memperjuangkan tegaknya keadilan serta perdamaian yang hakiki.

4 . Menurut saya, secara politik, langkah ini menunjukkan secara gamblang  semakin ekstrem dan brutalnya kebijakan represif yang menjustifikasi kekerasan sebagai instrumen utama dalam menghadapi rakyat sipil Palestina. Ini juga sekaligus mencerminkan absennya komitmen terhadap solusi damai dan penghormatan terhadap hak-hak dasar manusia.

Sementara itu, secara diplomatik, pengesahan undang-undang ini adalah tindakan yang  memperdalam delegitimasi moral Israel di mata dunia, sekaligus memperlemah seluruh arsitektur diplomasi perdamaian yang selama ini dibangun oleh komunitas internasional, termasuk melalui PBB.  Kemudian secara hukum, kebijakan ini juga merupakan pelanggaran serius terhadap norma-norma fundamental hukum internasional. Tentu ini  bertentangan secara langsung dengan prinsip-prinsip dalam Konvensi Jenewa serta Konvensi Hak Anak yang secara tegas melarang penghukuman mati terhadap anak-anak dan mewajibkan perlindungan maksimal terhadap penduduk sipil dalam situasi konflik.

  1. Pemberlakuan undang-undang ini berpotensi menimbulkan konsekuensi yang sangat serius dan luas, antara lain : A.Mendorong eskalasi konflik menuju fase yang semakin tidak terkendali dan melegitimasi praktik kekerasan negara terhadap kelompok rentan, khususnya anak-anak, B.Menghancurkan fondasi kepercayaan terhadap mekanisme hukum dan diplomasi internasional dan karena itu, pengesahan ini menjadi preseden berbahaya yang dapat merusak tatanan hukum internasional berbasis HAM; C.Memperdalam luka kemanusiaan dan memperpanjang penderitaan

Atas dasar tersebut, MUI menyerukan:

  1. Kepada PBB agar tidak berhenti pada pernyataan normatif, tapi perlu segera mengambil langkah konkret dan tegas, termasuk penggunaan mekanisme hukum internasional untuk menghentikan pelanggaran ini.
  2. Kepada Organisasi Kerja Sama Islam untuk mengkonsolidasikan kekuatan politik dan diplomatik dunia Islam guna memberikan tekanan nyata dan terukur terhadap Israel.
  3. Kepada masyarakat internasional dan negara-negara berpengaruh agar menjadikan isu ini sebagai prioritas kemanusiaan global, serta tidak memberikan ruang impunitas terhadap pelanggaran berat yang dilakukan.
  4. Kepada para pemimpin lintas agama dan peradaban dunia untuk bersatu dalam suara moral yang tegas, menolak segala bentuk kebijakan yang melegitimasi pembunuhan terhadap warga sipil, terlebih anak-anak.
  5. Kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk terus berada di garis depan dalam memperjuangkan keadilan bagi Palestina, termasuk dengan memperkuat diplomasi multilateral, mendorong akuntabilitas internasional, dan menggalang solidaritas global yang lebih luas. (sur)
Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan