SHNet, Denpasar-Gugatan terhadap Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang memuat larangan produksi dan distribusi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) plastik di bawah 1 liter mulai disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar pada 2 April 2026. Kebijakan ini dinilai tidak adil karena memberatkan industri dan berpotensi mematikan usaha lokal.
Sidang perkara nomor 1/G/LH/2026/PTUN.DPS antara penggugat yaitu CV Tirta Taman Bali (produsen AMDK merek Nonmin) melawan Gubernur Bali ini masuk tahap pembuktian. Kuasa hukum penggugat, Stephanus Christiantoro, menyatakan kliennya menggugat. “Ini fase penting di mana majelis hakim akan menilai alat bukti secara konkret,” ujarnya.
Dia menilai Gubernur Bali telah melampaui kewenangan (ultra vires) karena larangan tersebut dituangkan dalam bentuk SE dan bukan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub). Menurut Stephanus, SE bersifat administratif internal dan tidak seharusnya menimbulkan akibat hukum eksternal bagi pelaku usaha.
Selain itu, dia menyoroti adanya ketidakpastian hukum yang dialami kliennya. “Klien kami memiliki izin produksi yang sah hingga 2030. Kebijakan ini berisiko membuat investasi mesin menganggur hingga potensi PHK,” katanya.
Dia menyampaikan sidang ini akan menjadi ajang pembuktian apakah kebijakan lingkungan yang tertuang dalam SE tersebut selaras dengan prinsip-prinsip negara hukum atau justru menabrak prosedur perizinan berusaha yang sudah ada. “Karenanya, kami menghormati proses yang berjalan. Biarkan pengadilan menilai secara objektif dari sisi prosedur, kewenangan, maupun akibat hukumnya,” ucapnya.
Sementara, dalam dokumen jawaban resminya, Gubernur Bali yang dikuasakan kepada tim hukum dari Biro Hukum Setda Provinsi Bali, menangkis gugatan tersebut dengan beberapa poin eksepsi. Pihak Gubernur berargumen bahwa PTUN tidak berwenang mengadili perkara ini. Menurut mereka, SE tersebut bersifat “Umum-Abstrak”, sehingga lebih tepat diuji melalui Hak Uji Materiil (HUM) di Mahkamah Agung, bukan di PTUN.
Ketua Umum Perkumpulan Usaha Air Dalam Kemasan Nusantara (AMDATARA), Karyanto Wibowo, berharap pengadilan akan memberikan putusan yang adil dan berlandaskan hukum. “Kami prihatin dengan ketidakpastian hukum yang dialami industri AMDK lokal di Bali. Apalagi mereka telah memiliki izin produksi yang sah dari instansi pusat,” tukasnya.
Menurutnya, SE Gubernur Bali ini telah menciptakan ketidakpastian iklim usaha yang sangat merugikan, terutama bagi produsen AMDK lokal dan UMKM yang memiliki keterbatasan untuk beradaptasi secara mendadak. “Sebagai asosiasi, kami mendukung semangat pengurangan sampah plastik. Namun, kami menekankan bahwa kebijakan harus memberikan kepastian hukum, transisi yang jelas dan realistis, serta tidak bertentangan dengan izin usaha yang telah diterbitkan pemerintah pusat,” tandasnya.
Karenanya, dia berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang adil, objektif, dan berlandaskan hukum yang kuat. “Kami berharap putusan ini dapat menjadi referensi yang jelas mengenai batas kewenangan sebuah Surat Edaran Gubernur dalam mengatur industri yang sudah memiliki izin sah dari pemerintah pusat. Harapan kami adalah terciptanya kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha AMDK, sehingga investasi tidak menjadi menganggur dan lapangan kerja tetap terjaga,” ucapnya.
Di sisi lain, AMDATARA juga berharap agar semangat Gerakan Bali Bersih tetap terjaga melalui pendekatan yang lebih inklusif antara lain memperkuat implementasi Extended Producer Responsibility (EPR) dan pengelolaan daur ulang botol PET yang sudah berjalan baik. “Kami berharap kasus ini menjadi momentum untuk dialog konstruktif antara pemerintah daerah, industri, dan asosiasi, sehingga tercapai solusi win-win: lingkungan Bali yang lebih bersih tanpa mengorbankan keberlanjutan ekonomi dan ribuan lapangan kerja di sektor AMDK,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyurati Gubernur Bali Wayan Koster terkait kebijakan pelarangan produksi dan distribusi AMDK di bawah satu liter. Tito menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi.
“Implementasinya berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi bagi UMKM, industri, konsumen, pelaku pariwisata dan pihak-pihak lainnya yang perlu diantisipasi secara tepat dan cermat,” kata Tito dalam suratnya tertanggal 31 Oktober 2025 itu.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, pun ikut bersuara menyikapi seputar kekuatan hukum dari sebuah Surat Edaran. “Yang namanya Surat Edaran itu kan tidak termasuk dalam hierarki perundang-undangan. Jadi nggak ada alat paksanya kalau SE itu,” ujarnya.
Dia mengatakan SE itu hanya sekadar himbauan saja dan hanya merupakan surat biasa. “Itu kan hanya sekadar himbauan saja. Jadi SE itu tidak bisa dipaksakan. Wong namanya SE bagaimana mau dipaksakan,” tegasnya. (cls)


















































